PPN 12% Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Ini yang Perlu Anda Ketahui Tentang Dampaknya
Pemerintah menetapkan tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025, dengan beberapa barang pokok bebas pajak dan insentif untuk menjaga daya beli masyarakat.
Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan resmi meningkat menjadi 12%. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan tarif ini merupakan salah satu langkah strategis dari pemerintah untuk memperkuat perekonomian nasional dan memastikan keberlanjutan anggaran negara. Meskipun demikian, kebijakan ini juga dilengkapi dengan berbagai insentif dan pengecualian, terutama untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, serta jasa pendidikan dan kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa bahan pokok yang disebutkan sebelumnya tidak akan dikenakan PPN. Harapan pemerintah adalah dengan adanya kebijakan yang seimbang ini, daya beli masyarakat tetap dapat terjaga.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan bantuan khusus berupa subsidi dan pengurangan biaya untuk rumah tangga berpendapatan rendah. Bantuan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi 2025 yang dirancang untuk mendukung masyarakat dalam menghadapi perubahan kebijakan perpajakan yang baru.
Kenaikan PPN Menjadi 12% Mulai 2025: Landasan dan Tujuan
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah berpendapat bahwa penyesuaian ini penting untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa memberikan beban tambahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Mengutip dari Liputan6.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, "Jadi kebijakan sesuai UU HPP yang dalam hal ini mengamanatkan PPN 12 persen dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat, kami sedang memformulasikan lebih detail. Karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan." Kebijakan ini dirancang agar tetap sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, pemerintah menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan diterapkan pada barang-barang tertentu yang tidak termasuk dalam kategori kebutuhan pokok. Langkah ini diambil untuk memastikan keseimbangan antara penerimaan negara dan daya beli masyarakat tetap terjaga.
Barang yang Dibebaskan dari PPN 12%
Beberapa barang dan layanan tertentu dikecualikan dari penerapan tarif PPN sebesar 12%. Di antara barang-barang tersebut adalah bahan makanan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, dan susu. Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, serta transportasi umum juga termasuk dalam kategori yang bebas dari pajak.
Mengutip dari Liputan6.com, Airlangga menjelaskan bahwa stimulus ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat, khususnya untuk kebutuhan pokok, termasuk gula industri yang sangat penting bagi sektor industri pengolahan makanan dan minuman, yang berkontribusi signifikan terhadap industri tersebut, yaitu sebesar 36,3 persen, dengan PPN tetap 11 persen.
Inisiatif ini dirancang untuk memberikan dukungan kepada industri pengolahan makanan, yang memiliki peran penting dalam perekonomian. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa barang-barang yang dianggap penting untuk kebutuhan dasar masyarakat tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN ini.
Insentif untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah
Untuk mempertahankan daya beli masyarakat, pemerintah telah meluncurkan berbagai program insentif. Salah satu program tersebut adalah pemberian bantuan pangan sebesar 10 kg beras setiap bulan untuk rumah tangga yang berada di desil 1 dan 2. Selain itu, terdapat subsidi listrik bagi pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah, yang berupa diskon 50% untuk dua bulan pertama di tahun 2025.
Program insentif ini bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga dengan pendapatan rendah. Pemerintah juga berkomitmen agar subsidi ini dapat diakses dengan mudah tanpa melalui prosedur yang rumit, sehingga bantuan ini dapat segera dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
PPN untuk Barang Mewah: Siapa yang Akan Terkena?
Tarif PPN sebesar 12% akan diterapkan secara penuh pada barang-barang yang termasuk dalam kategori mewah. Menurut Sri Mulyani, pemerintah saat ini sedang menyelesaikan penyusunan daftar barang mewah yang akan dikenakan pajak tersebut.
Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk menerapkan prinsip keadilan dalam perpajakan. Daftar barang yang dimaksud akan diumumkan secara resmi sebelum kebijakan ini mulai diberlakukan, sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Dampak Ekonomi dan Harapan Pemerintah
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian negara. Dengan peningkatan penerimaan negara melalui pajak pertambahan nilai (PPN), hal ini akan mendukung pendanaan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.
Pemerintah juga memiliki keyakinan bahwa insentif yang diberikan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat, sehingga efek inflasi akibat kenaikan tarif pajak ini dapat ditekan. Dalam jangka panjang, kebijakan ini ditargetkan untuk meningkatkan daya saing industri lokal, khususnya pada sektor yang padat karya dan pengolahan makanan.
Apa itu PPN dan bagaimana tarifnya ditentukan?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak yang dikenakan pada konsumsi barang dan jasa. Penetapan tarif PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Apa saja barang yang tidak dikenakan PPN 12%?
PPN tidak diterapkan pada barang-barang seperti beras, daging, dan susu, serta jasa pendidikan dan kesehatan. Kategori barang dan jasa ini merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat.
Apakah kenaikan PPN akan berdampak pada inflasi?
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat berdampak pada harga sejumlah barang. Namun, pemerintah telah mengambil langkah-langkah dengan memberikan insentif untuk meringankan efek inflasi, terutama bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
Bagaimana cara masyarakat mendapatkan subsidi yang diberikan?
Pemerintah akan menyalurkan subsidi secara langsung melalui mekanisme bantuan sosial yang telah tersedia. Mekanisme tersebut mencakup program sembako serta pemberian diskon listrik kepada masyarakat yang membutuhkan.