ESDM ancam tak perpanjang izin ekspor konsentrat Newmont
Pemerintah menegaskan tidak akan membedakan antar perusahaan tambang manapun.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum memastikan perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Kepastian izin masih menunggu realisasi pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter).
Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan, pihaknya tidak akan berlaku diskriminatif terhadap perusahaan tambang raksasa manapun. Freeport maupun Newmont harus mengikuti aturan yang ada dalam membangun smelter, jika tidak izin ekspor tidak akan diperpanjang.
"Newmont salah satu perusahaan yang sama. Perlakuannya sama, komitmennya kita sama. Tidak ada review diskriminatif. Semua sama," ucap Sudirman di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/2).
Izin ekspor konsentrat Newmont diberikan untuk periode 18 September 2014 hingga 18 Maret 2015 mendatang dengan kuota ekspor tembaga mencapai sekitar 350.000 ton.
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 11 tahun 2014, maka Newmont harus mengajukan permohonan perpanjangan izin paling cepat dilakukan 45 hari, dan paling lambat 30 hari sebelum rekomendasi berakhir. Dengan demikian, batas akhir pengajuan paling lambat pada 18 Februari 2015.