ESDM: Harga Acuan Batubara dan Emas Naik di Agustus 2019
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 147 K/30/MEM/2019, tentang Harga Mineral Logam Acuan (HMA) dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk Agustus 2019. Berdasarkan Kepmen tersebut, HBA Agustus 2019 ditetapkan sebesar USD 72,67 per ton.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 147 K/30/MEM/2019, tentang Harga Mineral Logam Acuan (HMA) dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk Agustus 2019. Berdasarkan Kepmen tersebut, HBA Agustus 2019 ditetapkan sebesar USD 72,67 per ton.
Dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, harga batubara acuan mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya, naik sebesar USD 1,04 persen dari HBA Juli 2019 sebesar USD 71,92 per ton. Sepanjang ini, HBA berada dalam tren penurunan. Bahkan, HBA Juli yang sebesar USD 71,92 merupakan yang terendah dalam nyaris 2,5 tahun.
-
Bagaimana harga emas Antam ditentukan? Harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 per gram pada Jumat (5/7/2024) pagi. Sehingga harga jual logam mulia Antam berat 1 gram dibanderol Rp1.383.000.
-
Mengapa harga emas Antam naik? Harga emas dunia melonjak setelah data ekonomi Amerika Serikat (AS) yang lebih lemah dari perkiraan memicu harapan Bank Sentral AS, Federal Reserve (The Fed) dapat memangkas suku bunga paling cepat pada bulan September.
-
Kapan harga emas Antam naik? Harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 per gram pada Jumat (5/7/2024) pagi.
-
Mengapa Pabrik Es Krim Mataram dibeli oleh Perusahaan Es Krim Petodjo? Pada 22 Maret 1932, Bataviaasch Courant memberitakan bahwa Perusahaan Es Krim Petodjo telah membeli Pabrik Es Krim Mataram dengan biaya 29.600 gulden.
-
Bagaimana cara penambang di Banyumas mengumpulkan batu emas? Batu-batu yang dikumpulkan para penambang kemudian dimasukkan ke dalam karung lalu ditarik ke atas dengan tali kerek. Di atas, batu-batu tersebut dihancurkan secara manual menggunakan palu, lalu dimasukkan ke mesin penggiling untuk dihancurkan kembali sampai halus.
-
Apa yang dimaksud dengan batu empedu? Batu empedu merupakan kondisi di mana terbentuknya batu-batu kecil di dalam kantong empedu yang disebut dengan kolesistitis.
Kenaikan HBA pada Agustus 2019 dibandingkan bulan sebelumnya salah satunya dipengaruhi pasar energi global yang relatif membaik. Selain itu, permintaan (demand) batu bara oleh Tiongkok dan Korea pun mengalami kenaikan. Selain itu, adanya gangguan pasokan batu bara dari tambang di Australia menyebabkan indeks Global Coal dan Newcastle mengalami penguatan pada Juli
HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada bulan sebelumnya. Kualitasnya disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8 persen, Total Sulphur 0,8 persen dan Ash 15 persen
Selain Harga Batu Bara Acuan, dalam Kepmen tersebut juga mengatur HMA komoditas nikel, kobalt dan timbal mengalami penurunan. Harga nikel ditetapkan USD 11.874,77 per dry metric ton (dmt), naik dari USD 15.067,86 per dmt dari HMA Juli 2019, kobalt ditetapkan USD 28.527,27 per dmt turun dari USD 31.386,36 per dmt, dan timbal mengalami penurunan dari USD 1.847,68 per dmt menjadi USD 1.929,11 per dmt.
Komoditas seng dan aluminium pun juga mengalami tren penurunan. Harga seng turun dari USD 2.649,66 per dmt pada Juli 2019 menjadi USD 2.487,86 per dmt, HMA aluminium turun dari USD 1.752,00/dmt menjadi USD 1.787,93 per dmt, sementara untuk tembaga, HMA Agustus 2019 ditetapkan USD 5.937,45 per dmt, naik dari USD 5.852 perdmt.
Di samping komoditas mineral di atas, komoditas mineral lain mengalami fluktuasi harga sebagai berikut :
1. Emas sebagai mineral ikutan: USD 1.406,29/ounce, naik dari USD 1.312,55/dmt dari HMA Juli 2019
2. Perak sebagai mineral ikutan: USD 15,35/ounce, turun dari USD 14,67/ounce dari HMA Juli 2019
3. Ingot timah Pb 300: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
4. Ingot timah Pb 200: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
5. Ingot timah Pb 100: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
6. Ingot timah Pb 050: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
7. Ingot timah 4NINE: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
8. Logam emas: sesuai harga logam emas yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
9. Logam perak: sesuai harga logam perak yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
10. Mangan: USD 5,13/dmt, tidak mengalami perubahan dari HMA Juli 2019
11. Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: USD 1,75/dmt, naik dari USD 1,49/dmt dari HMA Juli 2019
12. Bijih Krom: USD 3,87/dmt, naik dari USD 3,83/dmt dari HMA Juli 2019
13. Konsentrat Ilmenit: USD 3,77/dmt, tidak mengalami perubahan dari HMA Juli 2019
14. Konsentrat Titanium: USD 9,78/dmt, naik dari USD 9,54/dmt dari HBA Juli 2019
HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permen Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara. Variabelpenentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.
Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Blackout Berbuntut Gugatan Rp40 Triliun Class Action ke PLN & Menteri BUMN
Listrik Padam 9 Jam, PLN Dicecar Pertanyaan Oleh Ombudsman Selama 2,5 Jam
Kompensasi Korban Pemadaman Listrik Disalurkan Bulan Depan, Ini Rinciannya
Kerek Investasi, ESDM Luncurkan Perizinan Online Satu Pintu
Kompensasi PLN Akibat Listrik Padam Diperkirakan Capai Rp1 Triliun
ESDM Soal Listrik Padam: PLN Efisiensi Boleh Tapi Jangan Korbankan Pelayanan