ESDM Terbitkan Aturan Cegah Listrik Jawa Padam Akibat Pohon Sengon Terulang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan terkait jaringan transmisi listrik melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Kompensasi Jalur Transmisi Tenaga Listrik.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan terkait jaringan transmisi listrik melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Kompensasi Jalur Transmisi Tenaga Listrik.
Peraturan tersebut akan mengatur tentang penggunaan lahan milik masyarakat yang digunakan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pengoperasian jaringan transmisi listrik. Hal itu berguna baik bagi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) maupun Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Kenapa pemerintah mendorong penggunaan kendaraan listrik? Hal tersebut guna menekan penggunaan bahan bakar fosil, mengurangi emisi karbon, dan mendorong transformasi industri serta mendorong ketahanan energi nasional.
-
Kapan PLN mulai mendukung ekosistem kendaraan listrik? PT PLN (Persero) berkomitmen untuk terus mendukung ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang berkembang pesat di Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Bagaimana cara Kementerian Perhubungan dan KNKT meneliti rangka eSAF? Pihak-pihak yang terlibat dalam penelitian ini pun sudah melihat secara langsung proses pembuatan rangka eSAF di pabrik sepeda motor Honda di Kawasan Industri Indotaise Karawang pada Jumat (1/9).PT AHM membuat rangka eSAF dari raw material berupa High Strength Steel (HSS) yang diproses menjadi rangka dan kemudian dilakukan pelapisan coating dengan metode CED (Cathodic Electro Deposition) secara dipping (celup). Tidak hanya itu saja, pihak AHM juga kooperatif dalam kasus ini.
-
Kapan Kota Solo resmi dialiri listrik? Pada 12 Maret 1901, Kota Solo resmi dialiri listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana mengatakan, peraturan ini sebagai jaminan pemerintah untuk memenuhi hak-hak masyarakat yang di lahannya dibangun SUTT atau SUTET.
Sebab, lahan milik masyarakat tersebut secara tidak langsung digunakan oleh pemerintah, jadi pemilik tanah akan mendapatkan kompensasi dari pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan SUTT dan SUTET tersebut.
"Pemilik tanah tersebut masih memiliki hak atas tanah tersebut, namun dibatasi demi menjaga keamanan instalasi dan juga keselamatan makhluk hidup di bawahnya seperti tanaman, binatang, dan pemilik lahan itu sendiri," katanya dalam Webinar Ruang Bebas dan Kompensasi Jalur Transmisi Tenaga Listrik, Selasa (7/9).
Pada aturan ini, dia mengatakan juga terdapat penambahan aturan terkait batasan pemanfaatan ruang di bawah jaringan transmisi, pengaturan medan magnet dan medan listrik, serta pemeliharaan jaringan transmisinya sendiri.
Pada PM ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tersebut memuat dua substansi sekaligus, yakni ruang bebas dan kompensasi. "Tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik dan kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawah jaringan transmisi tenaga listrik," tuturnya.
Dengan berlakunya peraturan ini, PM ESDM nomor 27/2018, dan PM ESDM 18/2015 secara otomatis tidak berlaku lagi.
Dirjen Rida berharap, adanya aturan ini dapat membantu pelaku usaha utnuk menyelesaikan berbagai permasalah yang muncul akibat kegiatan terkait SUTT dan SUTET.
Dia mengatakan aturan ini sebagai landasan bahwa dalam proses pembangunan maupun pengoperasian, pemerintah tak abai terhadap hak-hak masyarakat.
"Kami berharap terbitnya peraturan ini, dapat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul saat pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik, dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat," paparnya.
Berkaca dari Kejadian Blackout
Lebih lanjut, Dirjen Rida mengatakan bahwa mengacu pada kejadian blackout di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten pada 2019 lalu juga menjadi landasan adanya peraturan baru ini.
Dia mengatakan dugaan penyebab dari blackout tersebut adalah adanya gangguan ruang bebas jaringan transmisi. Jadi, pihak memutuskan untuk mengatur kembali batasan-batasan yang diperlukan sebagai langkah agar kejadian blackout tak terjadi di kemudian hari.
"Insiden itu kami lakukan evaluasi tentang ruang bebas jaringan tenaga listrik yang sebelumnya diatur PM ESDM No 18/2015, dan diubah melalui PM ESDM 2/2019, kami telah lakukan penyesuaian pada regulasi agar insiden blackout tersebut tidak terulang kembali," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik yang memanfaatkan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Hal tersebut berarti membutuhkan tambahan transmisi tenaga listrik sepanjang 47 ribu kilometer.
"Sebelum melakukan jaringan transmisi baik SUTT atau SUTET, terdapat kegiatan yang harus dilakukan oleh pemegang ijin, untuk kepentingan umum, yang kegiatan ini berujung pada penyediaan atau penyaluran kompensasi," tutur Rida.
Sebelumnya, polisi turun tangan menyelidiki penyebab utama listrik padam di sebagian Pulau Jawa yang terjadi pada Minggu (4/8/2019). Penyidikan awal, kepolisian menemukan dugaan kuat pohon menjadi penyebab kerusakan jaringan listrik. Polisi langsung memutuskan nasib pohon itu yakni ditebang.
Polisi menyebut pohon itu memiliki ketinggian melebihi batas ruang bebas atau right of way (ROW) dengan jaringan listrik di kawasan tower transmisi, Desa Malom, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah. Pohon tumbuh hingga mencapai ketinggian lebih dari 8,5 meter.
Pihak kepolisian tidak gamblang menyebut jenis pohon yang ditebang. Pohon itu dinilai telah mengganggu aliran listrik.
"Jenis pohon tidak secara spesifik (didalami)," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/8).
Polisi menjadikan pohon itu sebagai bagian dari penyelidikan kasus listrik padam. "Sudah (ditebang). TKP sudah di police line. Pohon hasil tebangan sudah didokumentasikan untuk bukti," jelasnya.
Pihak kepolisian tidak berhenti usai menebang pohon yang diduga jadi biang kerok. Penyidik masih menelusuri dugaan penyebab lainnya. Termasuk kemungkinan adanya faktor kelalaian manusia.
"Faktor human, itu pun akan didalami. Sangat mungkin perbuatan melawan hukum, mungkin ada sabotase," tutur Dedi.
Reporter: Arief Rahman
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)