Fakta di balik aturan larangan pegawai satu kantor menikah
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, menjelaskan larangan perkawinan pegawai dalam satu perusahaan semata-mata untuk menciptakan pengelolaan perusahaan yang lebih baik. Terutama menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi soal ketentuan larangan perkawinan pegawai dalam satu perusahaan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Majelis hakim mempertimbangkan pertalian darah atau hubungan perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan maupun dielakkan. Oleh karena itu, menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan hak atas pekerjaan serta hak untuk membentuk keluarga adalah tidak dapat diterima secara konstitusional.
"Menyatakan frasa kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, menjelaskan larangan perkawinan pegawai dalam satu perusahaan semata-mata untuk menciptakan pengelolaan perusahaan yang lebih baik. Terutama menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Kan dikhawatirkan kalau ada hubungan keluarga apalagi suami istri, apabila ada kecurangan yang dilakukan bersama akan susah mendeteksinya. Karena bisa terjadi kolusi lah antara suami dan istri. Tujuannya kesana sebenarnya," ungkapnya ketika dihubungi Merdeka.com, Kamis (14/12) malam.
Dikabulkannya gugatan oleh MK, menurut dia, tentu akan membuat pihak perusahaan menjadi lebih berhati-hati dalam penempatan karyawan. Terutama karyawan yang memiliki hubungan perkawinan.
"Dengan adanya seperti ini. Tentu perusahaan akan lebih berhati-hati. Pengawasan akan lebih ketat," kata dia.
Dia berpandangan ada beberapa langkah pengawasan yang bakal diambil perusahaan, salah satunya dengan tidak menempatkan pasutri pada divisi sama. "Mungkin yang bersangkutan kalau dia punya hubungan suami istri akan dipindahkan divisinya, agar tidak terjadi hal-hal, kekurangan seperti tadi itu," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut maka setiap perusahaan di Indonesia harus segera memberlakukan keputusan ini dengan mencabut larangan pernikahan pegawai sekantor.
"Keputusan MK itu kan langsung berlaku. Dengan demikian pasal tentang ikatan perkawinan sudah tidak berlaku. Kalau ada perusahaan yang tetap memberlakukan itu, artinya mereka melanggar undang-undang," kata Said ketika dihubungi merdeka.com.
Dia menjelaskan aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Di mana sebelumnya, perusahaan yang memberlakukan aturan tersebut khawatir jika ada dua pegawai yang terikat hubungan pernikahan atau sedarah akan mengganggu kinerja.
Sehingga menurutnya, perusahaan berhak memutuskan hubungan kerja dengan pegawainya karena alasan produktivitas, bukan karena pernikahan. Mengingat, dalam UUD 1945 tercantum bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.
"Aturan ini sudah ada sejak tahun 1970. Oleh karena itu, di masa kekinian paradigma itu tidak tepat lagi. Kenapa larangan itu muncul karena kekhawatiran kalau ada masalah akan mengganggu kinerja. Karena jumlah karyawan dulu lebih sedikit dari sekarang, sehingga ada kekhawatiran pengurangan karyawan," imbuhnya.
Said juga menilai, keputusan ini akan menghilangkan diskriminasi pekerja, khususnya pekerja perempuan. Sebab, jika pegawai perempuan menikah dengan pegawai laki-laki sekantor, biasanya pegawai perempuan yang harus berhenti kerja.
"Keputusan MK ini bagus agar tidak ada diskriminasi kepada pekerja khususnya perempuan," tandasnya.
-
Kenapa ucapan pernikahan penting? Tak sekedar mengikat janji suci, kedua pasangan juga akan berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan orang terdekat mereka.
-
Apa yang dilakukan Anang dan Ashanty saat pernikahan karyawan? Setelah akad, Anang dan Ashanty terlihat menikmati sesi ramah tamah, menyantap hidangan yang telah disiapkan.
-
Apa yang terjadi dengan pernikahan di Indonesia? Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan penurunan tajam dalam jumlah pernikahan.
-
Kenapa akta nikah itu penting? Hingga kini, banyak masyarakat yang mengabaikan pentingnya akta perkawinan. Padahal, akta perkawinan memiliki banyak manfaat untuk pernikahan. Dengan adanya akta nikah, negara turut mengakui adanya pernikahan. Hal ini dapat mencegah fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum. Akta nikah juga sangat penting untuk mengurus dokumen, dan menegaskan status anak serta tidak ada pihak yang dirugikan apabila terjadi perceraian.
-
Kapan Indah Permatasari dan Arie Kriting menikah? Setelah sah menjadi pasangan suami istri dengan Arie Kriting pada tahun 2021, Indah Permatasari kini telah menjadi seorang ibu.
-
Di mana pernikahan ini dilangsungkan? Dalam acara sakral yang digelar di Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara itu terlihat pengantin pria bernama Mirza Robert MN Pitt mendatangi rumah mempelai perempuan didampingi sang ibu.
Baca juga:
Efektifkah pengangguran Indonesia terima 'gaji' dari negara?
Pemerintah dorong kinerja industri non migas genjot penyerapan tenaga kerja
2018, pemerintah berikan 400.000 pelajar program magang
Menteri Hanif dorong industri berbenah menyesuaikan era digital
Pemerintah kaji pemberian 'gaji' untuk pengangguran
Pembangunan infrastruktur Jokowi tak serap tenaga kerja, buat daya beli melemah
Proyek infrastruktur Jokowi tak ampuh serap tenaga kerja