Fakta-Fakta Rafael Alun, Pejabat Pajak Berharta Miliaran Hingga Dicopot Sri Mulyani
Gaya hidup mewah Dandy pun dikuliti warganet. Mereka membeberkan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pekan ini publik digegerkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora. Kasus hukum ini kian melebar setelah diketahui Mario Dandy ternyata anak seorang pejabat pajak yang bertugas di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan II bernama Rafael Alun Trisambodo.
Gaya hidup mewah Dandy pun dikuliti warganet. Mereka membeberkan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Banyaknya harta kekayaan yang dimiliki Rafael sebagai PNS eselon III di kantor pajak pun kian menjadi sorotan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang bertapa di Desa Pajajar? Lokasi ini konon jadi tempat pertapaan Raja Prabu Siliwangi. Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi merupakan salah satu raja paling berpengaruh sepanjang masa kerajaan Sunda Pajajaran.
-
Siapa suami Dastia Prajak? Dilansir dari akun Instagram pribadinya, ia diketahui menikah dengan seorang pria bernama Dimas.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang ada di Desa Pajajar? Lokasi itu kini ramai dikunjungi, karena terdapat petilasan Prabu Siliwangi yang dikabarkan menghilang di sini.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
Kasus penganiayaan ini pun membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati geram. Bendahara negara ini bahan telah mencopot Rafael dari posisi dan jabatannya. Kemarahan Sri Mulyani pun direspon Rafael dengan mengundurkan diri dari posisi PNS.
Berikut ini fakta-fakta tentang Rafael Alun Trisambodo yang dirangkum merdeka.com:
Punya Harta Nyaris Saingi Sri Mulyani
Sebagai pejabat pajak di Jakarta Selatan, Rafael ternyata memiliki harta yang hampir setara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021, total kekayaan Rafael mencapai Rp56,1 miliar, sedangkan Sri Mulyani totalnya Rp58,04 miliar.
Harta kekayaan Rafael senilai Rp51,93 miliar berbentuk tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Manado dan Sleman DIY. Selain itu, Rafael juga tercatat memiliki sejumlah alat transportasi yang dilaporkan di LHKPN, yaitu Toyota Camry 2008 senilai Rp125 juta dan Toyota Kijang 2018 senilai Rp300 juta.
Kemudian, Rafael memiliki harta bergerak lain Rp420 juta, surat berharga Rp1,5 miliar, kas dan setara kas Rp1,3 miliar serta harta lainnya Rp419 juta. Dalam laporan yang sama, Rafael tercatat tidak memiliki utang.
Mobil Jeep Rubicon dan Motor Harley Davidson Tidak Ada dalam LHKPN Rafael Alun
Rafael Alun tercatat memiliki total harta kekayaan Rp56,1 miliar. Dalam LHKPN yang dilaporkan per 31 Desember 2021, tidak mencantumkan mobil Jeep Rubicon yang dipakai Dandy saat melakukan penganiayaan kepada korban David.
Sebaliknya, Rafael hanya melaporkan dua kendaraan dalam LHKPN yakni Toyota Camry 2008 senilai Rp125 juta dan Toyota Kijang 2018 senilai Rp300 juta.
Bahkan belakangan Rafael mengaku kendaraan yang digunakan anaknya bukan miliknya sendiri.
Kasus Mario Dandy Bikin Geram, Sri Mulyani Copot Rafael Alun
Kegaduhan yang dibuat Dandy berimbas pada pencopotan Rafael Alun dari jabatannya. Tak tanggung, pencopotan langsung diperintahkan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani saat melakukan konferensi pers secara virtual, Jumat (24/2).
Dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31 Ayat 1 1 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Langkah ini diambil setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan kewajaran aset dan harta yang dimiliki Rafael pada Kamis 23 Februari 2023.
Sri Mulyani juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga nantinya Kementerian Keuangan dapat menetapkan tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan kepada Rafael.
Rafael Alun Mengundurkan Diri jadi PNS Ditjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo akhirnya mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan. Pengunduran diri tersebut dilakukan usai dicopot dari jabatannya di DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," tulis Rafael dalam surat terbuka yang diterima wartawan, Jumat (24/2).
Dalam surat tersebut, Rafael mengaku akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Ditjen Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, dia juga berjanji akan menjalani proses klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan akan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menegaskan pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari Rafael.
"Secara resmi Direktorat Jenderal Pajak belum menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambodo),” kata Neil saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Jumat (24/2).
Memang, kata Neil saat ini sedang beredar surat terbuka yang ditulis Rafael terkait pengunduran dirinya. Namun surat terbuka tersebut tidak bisa dianggap sebagai surat resmi pengunduran diri dari instansi pemerintah. "Meskipun surat terbuka pengunduran diri Sdr. RAT sudah beredar di publik," ungkapnya.
(mdk/idr)