Freeport Mau Gugat RI Soal Bea Keluar Ekspor Tembaga, Ini Kata Airlangga
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Freeport berencana menggugat pemerintah Indonesia mengenai kebijakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga.
Freeport Mau Gugat RI Soal Bea Keluar Ekspor Tembaga, Ini Kata Airlangga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan bea keluar tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang dinilai sudah bijak. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
- Hempaskan Gaji Puluhan Juta di Freeport, Lulusan S2 Ini Pilih Kembali ke Kampung jadi Petani
- Pemerintah Beri Sinyal Freeport Bisa Lanjut Gali Emas Papua Hingga 2061
- Fasilitas Lengkap dan Serba Gratis untuk Para Pekerja Freeport, Begini Kondisi Tembagapura Papua
- Deretan Pejabat di Tim Pemenangan Ganjar: Wamenparekraf, Wadirut Freeport dan Gubernur Lemhannas
"Terkait gugatan Freeport. Ya namanya kebijakan pemerintah ini namanya sudah bijak," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (7/8/2023).
Ketika ditanya lebih lanjut terkait rencana gugatan yang akan dilakukan Freeport, Airlangga justru enggan berkomentar banyak. Saat ini pihaknya akan terus memantau perkembangan rencana gugatannya. "Kalau gugatan ya kita lihat saja. Tidak ada komentar tentang gugatan," imbuhnya.
Kemudian, Pemerintah Indonesia mengenakan bea baru pada produk yang dikirim oleh perusahaan-perusahaan ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan bea masuk itu berlaku 3 hari sejak diundangkan pada 14 Juli 2023.
"Pada Maret 2023, pemerintah Indonesia memverifikasi bahwa kemajuan konstruksi smelter Manyar melebihi 50 persen dan bea keluar Freeport Indonesia dihapus efektif 29 Maret 2023," bunyi pengajuan tersebut.
Freeport menyebut unit Indonesia terus membahas penerapan peraturan yang direvisi dengan pemerintah Indonesia.
Bahkan perusahaan berencana akan menggugat aturan tersebut.
Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan bulan lalu menyatakan ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenai bea masuk dengan tarif 5 persen hingga 10 persen, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50 persen. Reporter: Tira Santia Sumber: Liputan6.com