Gaji Berpotensi Naik, Pemerintah Diingatkan Hati-Hati Ada Guru Honorer Bodong
Dana BOS hanya boleh digunakan maksimum 15 persen (untuk sekolah negeri) dan maksimum 30 persen (untuk sekolah swasta) untuk gaji guru honorer. Namun mulai tahun ini, pemerintah memberikan keleluasaan hingga 50 persen untuk gaji guru honorer.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah untuk melakukan pencegahan agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak disalahgunakan dengan adanya guru honorer bodong.
"Pada dasarnya, saya mendukung dengan kenaikan batas maksimum penggunaan dana BOS hingga 50 persen, untuk gaji guru honorer. Namun harus ada mekanisme pencegahan agar hal tersebut tidak disalahgunakan, misalnya dengan adanya honorer bodong," ujar Hetifah dikutip Antara di Jakarta, Senin (10/2).
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Siapa yang ditunjuk menjadi Komisaris Utama DANA? Perusahaan teknologi keuangan, DANA, menunjuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjadi Komisaris Utama.
-
Bagaimana Danu Arman bisa kembali menjadi PNS? Juru Bicara MA Suharto menjelaskan, bahwa Danu sejak dulu sudah diangkat menjadi PNS. Menurutnya, jika seorang hakim dijatuhi sanksi pemberhentian, tidak serta merta status pegawai negeri sipilnya juga diberhentikan. "Bukan diangkat PNS lagi (Danu) tapi memang sejak dulu sudah PNS sebab untuk jadi Hakim itu syaratnya PNS duluan baru di usul untuk jadi Hakim ke Presiden," kata Suharto lewat pesan singkat, Senin (18/3).
-
Di mana tarian Dana Syarah berasal? Dana Syarah merupakan tarian yang aslinya berasal dari Timur Tengah.
-
Siapa pendiri dari PO ANS? Pemilik Dulunya Pedagang Kasongan Sebelum berdirinya PO ANS, sang pemilik perusahaan yang bernama Anas Sutan Jamaris dulunya hidup serba kesulitan dan berjuang mati-matian mencari nafkah.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
Pada tahun sebelumnya, dana BOS hanya boleh digunakan maksimum 15 persen (untuk sekolah negeri) dan maksimum 30 persen (untuk sekolah swasta) untuk gaji guru honorer. Namun mulai tahun ini, pemerintah memberikan keleluasaan hingga 50 persen untuk gaji guru honorer.
Dia menambahkan, keleluasaan tersebut membuat sekolah lebih fleksibel dalam membelanjakan anggaran sesuai kebutuhannya, termasuk juga jika kebutuhannya tersebut adalah tambahan tenaga pengajar honorer.
"Transparansi harus dikedepankan, data penggunaan harus ditayangkan sehingga siswa, orang tua murid, dan masyarakat bisa memantau. Kemudian sediakan layanan yang bisa dihubungi jika ada penyalahgunaan dana BOS," terang dia.
Selain itu, menurut dia, keleluasaan itu juga jangan sampai membuat manajemen guru tidak efektif. Misalnya jika sebenarnya cukup dengan guru PNS, namun karena adanya ketersediaan dana diadakan guru honorer.
Hetifah meminta pemerintah mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dan disiapkan solusinya. "Jangan pula sampai menomorduakan hal-hal yang lebih prioritas, misalnya pembangunan sarana dan prasarana," imbuh dia.
Dana BOS Kini Ditransfer ke Sekolah
Pemerintah mengubah Penyaluran Dana BOS mulai 2020 dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memangkas birokrasi, sehingga sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan Dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan penggunaan dana BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Selain itu, sekolah melalui Kepala Sekolah bisa menggunakan 50 persen dana BOS untuk membayar gaji guru honorer yang selama ini banyak dikeluhkan.
"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (10/2).
Penyaluran Dana BOS dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yang semula dilakukan triwulanan. Tahapan penyaluran berubah dari sebelumnya 20 persen, 40 persen, 20 persen, 20 persen menjadi 30 persen, 40 persen, 30 persen dan mulai disalurkan paling cepat bulan Januari sesuai kesiapan masing-masing sekolah.
"Perubahan tahapan dan persentase penyaluran tersebut menjadi 70 persen di semester satu dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah, dalam rangka mendukung konsep Merdeka Belajar," jelas Menteri Nadiem.
(mdk/idr)