Gaji Pejabat Kemenkeu Jadi Komisaris BUMN Capai Rp2 Miliar/Bulan, Ini Data Lengkapnya
Sebagai komisaris BUMN, para pejabat Eselon I ini mendapatkan remunerasi berupa honor, tunjangan, tantiem, asuransi dan fasilitas lainnya setiap bulan.
Hasil temuan FITRA mencatat ada 11 pejabat tingkat Eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki jabatan lain di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pejabat yang ditempatkan di BUMN ini membawa misi pengawasan di tubuh perusahaan plat negara.
Sebagai komisaris BUMN, para pejabat Eselon I ini mendapatkan remunerasi berupa honor, tunjangan, tantiem, asuransi dan fasilitas lainnya setiap bulan. Namun temuan FITRA, remunerasi yang didapat, nilainya berkali lipat dari gaji mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana cara Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
"Di sini saja, tidak apple to apple, hampir 20 kali lipat dari gaji yang diterima sebagai ASN dengan remunerasi di BUMN," kata Tim Kampanye dan Advokasi Seknas FITRA, Gulfino Guevarrato dalam Konferensi Pers: Anggaran Negara Dilahap Para Pejabat yang Merangkap di kantor Seknas FITRA, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (3/3).
Jika dilihat dari besaran remunerasi yang didapatkan oleh ASN yang rangkap jabatan dan dibandingkan dengan gaji dan tunjangan kinerja maka bukan perbandingan yang seimbang.
Lantas berapa gaji yang diterima para pejabat Eselon I Kemenkeu yang merangkap jabatan sebagai komisioner BUMN?
Berikut ini daftarnya yang merujuk pada hasil temuan FITRA:
1. Wakil Menteri Keuangan
Wakil Menteri Keuangan tercatat menjadi Komisaris PLN. Gaji per bulan yang didapat Wamenkeu berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp121.601.200 per bulan.
Sebagai Komisaris PLN, Wamenkeu mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp2,16 miliar. Lalu, dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp45,77 miliar.
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan tercatat menjadi Komisaris Pertamina. Gaji per bulan yang didapat Sekjen berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp90.505.200 per bulan.
Sebagai Komisaris Pertamina, Sekjen mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp2,86 miliar. Lalu, dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp12,54 miliar.
3. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan tercatat menjadi Komisaris PT Telkom. Gaji per bulan yang didapat DJA berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp90.505.200 per bulan.
Sebagai Komisaris PT Telkom, DJA mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp1,82 miliar. Lalu, dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp22,04 miliar.
4. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tercatat menjadi Komisaris PT SMI. Gaji per bulan yang didapat Dirjen Pajak berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp123.276.200 per bulan.
Sebagai Komisaris PT SMI, Dirjen Pajak mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp2,87 miliar. Lalu, dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp8,30 miliar.
5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC), Kementerian Keuangan tercatat menjadi Komisaris PT BNI. Gaji per bulan yang didapat Dirjen BC berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp90.505.200 per bulan.
Sebagai Komisaris PT BNI, Dirjen BC mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp1,04 miliar. Lalu, dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp21,57 miliar.
6. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Kementerian Keuangan tercatat menjadi Komisaris Bank Mandiri. Gaji per bulan yang didapat Dirjen BC berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp90.505.200 per bulan.
Sebagai Komisaris PT Bank Mandiri, Dirjen KN mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp1,71 miliar. Lalu, dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp32,05 miliar.
7. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tercatat menjadi Komisaris PT Semen Indonesia Grup. Gaji per bulan yang didapat Dirjen Perbendahaan berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp90.505.200 per bulan.
Sebagai Komisaris PT Semen Indonesia Grup, Dirjen Perbendaharaan mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp370,05 juta. Lalu, dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp8,66 miliar.
8. Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan
Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan tercatat menjadi Komisioner Lembaga Simpan Pinjam (bukan BUMN). Gaji per bulan yang didapat Dirjen Perbendahaan berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp90.505.200 per bulan.
Sebagai Komisioner Lembaga Simpan Pinjam, Dirjen Perimbangan tidak mendapatkan remunerasi. Tetapi FITRA Mencatat dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp16,06 miliar.
9. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan tercatat menjadi Komisioner PT Penjamin dan Infrastruktur. Gaji per bulan yang didapat Irjen berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp90.505.200 per bulan.
Sebagai Komisioner PT Penjamin dan Infrastruktur, Irjen mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp113,27 juta. Lalu, dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp5,40 miliar.
10. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan tercatat menjadi Komisaris PT Pupuk Indonesia. Gaji per bulan yang didapat Kepala BKF berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp90.505.200 per bulan.
Sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia, Kepala BKF mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp732,85 juta. Lalu, dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp1,30 miliar.
11. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Kementerian Keuangan tercatat menjadi Komisaris BTN. Gaji per bulan yang didapat Kepala BPPK berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp90.505.200 per bulan.
Sebagai Komisaris BTN, Kepala BPPK mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp512,08 juta. Lalu, dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp332,09 juta.
(mdk/idr)