Ganti rugi lahan Paku Alam, AP I bayar Rp 701 miliar ke PN Wates
PT Angkasa Pura I (Persero) telah membayarkan uang ganti kerugian lahan Paku Alam (Paku Alam Ground) dengan luas sekitar 160 hektar sebesar Rp 701,5 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Wates. Pembayaran lahan ini dengan cara menitipkan ke PN Wates ini (konsinyasi) dalam perkara permohonan penitipan uang ganti kerugian.
PT Angkasa Pura I (Persero) telah membayarkan uang ganti kerugian lahan Paku Alam (Paku Alam Ground) dengan luas sekitar 160 hektar sebesar Rp 701,5 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Wates. Pembayaran lahan Paku Alam dengan cara menitipkan ke PN Wates ini (konsinyasi) dalam perkara permohonan penitipan uang ganti kerugian Nomor 1/Pdt.P.K/2017/PN Wat.
"Dengan dilaksanakannya penitipan ganti kerugian ini, merujuk pada Pasal 43 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, maka selanjutnya penguasaan atas lahan Paku Alam akan beralih ke negara setelah terbit pelepasan hak oleh Badan Pertanahan Negara. Hingga saat ini, proses pembebasan lahan tidak mengalami hambatan berarti untuk dapat dimulai proyek pembangunan bandara,” ujar Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Israwadi, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1).
-
Gimana konstruksi jembatan Panyindangan dibangun? Melansir dari laman Pemkab Sumedang, jembatan ini menggunakan teknologi “judesa” untuk memperkokoh strukturnya. Judesa memiliki desain khas berupa sistem lantai, batang yang menggantung serta kabel baja sebagai pengikatnya.
-
Siapa yang berperan dalam peluncuran bahan bakar ramah lingkungan ini? “Inovasi ini juga sebagai peran aktif Indonesia dalam Dewan International Maritime Organization (IMO) yang berperan aktif dalam perlindungan lingkungan maritim,” ungkap Edy dikutip dari Cilacap.go.id.
-
Bagaimana Pertamina membangun infrastruktur hijau? Langkah konkrit perseroan dalam pengembangan infrastruktur hijau, lanjut Fadjar tidak hanya dilakukan dalam Pertamina Group, tetapi juga bersama BUMN yang tergabung dalam Indonesia Battery Corporation (IBC) dalam pengembangan pabrik baterai kendaraan listrik (EV).
-
Apa yang ditemukan para penambang di pertambangan batu bara? Penambang menemukan kapal Romawi kuno di pertambangan batu bara terbuka yang luas di Kostolac, Serbia.
-
Bagaimana Jembatan Kudung Kendeng Lembu dibangun? Material yang digunakan untuk membangun jembatan didominasi kayu berdiameter besar yang terbukti kokoh hingga kini.
-
Di mana Jembatan Kaca Berendeng dibangun? Jembatan ini cukup mencolok di atas Sungai Cisadane, dan begitu indah saat malam.
Adapun rincian luas lahan Paku Alam yang dibayarkan yaitu 382.205 meter persegi (m2) di Desa Palihan, 157.345 m2 di Desa Sindutan, 869.799 m2 di Desa Glagah, 193.639 m2 di Desa Jangkaran dengan total keseluruhan lahan sekitar 160 hektar.
"Dengan demikian pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta di atas lahan Paku Alam telah selesai. Adapun ganti kerugian untuk penggarap di atas lahan Paku Alam juga sudah dibayarkan, termasuk rumah dan pohon-pohon sesuai dengan nilai ganti kerugian yang dihitung oleh pihak Appraisal," katanya.
Pembayaran ganti kerugian lahan Paku Alam melalui penitipan (konsinyasi) di PN Wates melanjutkan proses penyelesaian pembebasan secara fisik lahan warga untuk pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta. Di mana porsi lahan Paku Alam ini sebesar 27 persen atau sekitar 160 hektar dari total luas lahan warga yang dibebaskan sebesar 587,2 hektar.
Sementara itu, 58 persen lahan atau 340 hektar sudah dibayar. Sedangkan, 6 persen lahan atau sekitar 35 hektar yang merupakan tanah milik instansi pemerintah berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial masih dalam proses pembayaran. Sisanya, sebesar 9 persen merupakan lahan warga yang menolak dan masih dalam sengketa waris yang juga diproses melalui penitipan ganti kerugian (konsinyasi) di PN Wates.
Terkait tanah milik instansi pemerintah, saat ini sedang dalam penyelesaian antara Pemerintah Daerah Kulonprogo, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) DIY yang direncanakan selesai sebelum pelaksanaan peresmian pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Gubernur DIY yang telah incracht, maka pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta nantinya dapat diselesaikan secara keseluruhan setelah selesainya proses konsinyasi di PN Wates.
Baca juga:
Tanjung Priok didorong jadi pelabuhan transhipment Asia Tenggara
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo diadang petani dan warga Demak
Pemkot Solo rela pengelolaan Terminal Tirtonadi diambil pusat
Jokowi buka peluang Jepang revitalisasi jalur KA Jakarta-Surabaya
Menko Darmin: Masalah tata ruang hambat pembangunan infrastruktur
Luhut sebut Pelabuhan Kuala Tanjung bisa ciptakan pusat ekonomi baru
KAI bakal aktivasi kembali jalur kereta Bogor-Bandung