Genjot ekonomi, Jokowi bentuk Komite Nasional Keuangan Syariah
Genjot ekonomi, Jokowi bentuk Komite Nasional Keuangan Syariah. Dasar hukumnya ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2016. KNKS merupakan lembaga non struktural yang bertugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Pemerintah resmi membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah usai Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 November 2016 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2016. Pemerintah memandang, dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional dan mendorong percepatan pengembangan sektor keuangan syariah, perlu adanya penguatan koordinasi, sinkronisasi dan sinergi antara otoritas, kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan lain di sektor keuangan syariah.
Dikutip dari laman Setkab, Senin (21/11), menurut Perpres ini, Komite Nasional Keuangan Syariah atau KNKS merupakan lembaga non struktural yang bertugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional.
KNKS menyelenggarakan fungsi:
a. Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah;
b. Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah;
c. Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor keuangan syariah; dan
d. Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.
"KNKS terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Dewan Pengarah; dan d. Manajemen Eksekutif," bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, KNKS dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua, dan dibantu oleh Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua.
Adapun Dewan Pengarah beranggotakan:
1. Menko Perekonomian; 2. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Agama; 5. Menteri BUMN; 6. Menkop dan UKM; 7. Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan; 8. Gubernur Bank Indonesia; 9. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan; dan 10. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.
Tugas Dewan Pengarah adalah: a. Membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam merumuskan arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang keuangan syariah; b. Memberi arahan kepada Manajemen Eksekutif; dan c. Memantau dan mengevaluasi kinerja Manajemen Eksekutif.
"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dewan Pengarah bertanggung jawab kepada Ketua," bunyi Pasal 9 Perpres tersebut.
Manajemen Eksekutif
Menurut Perpres ini, Manajemen Eksekutif terdiri atas: a. Direktur Eksekutif; b. Sekretariat; dan c. Unit Kerja.
"Manajemen Eksekutif dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah," bunyi Pasal 10 ayat (1,2) Perpres tersebut.
Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud bertugas melaksanakan arah kebijakan dan program strategis nasional serta kegiatan bidang keuangan syariah yang dirumuskan oleh Dewan Pengarah.
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Perpres ini menyebutkan, Manajemen Eksekutif menjalankan fungsi: a. Penyiapan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah; b. Penyiapan pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis di sektor keuangan syariah; c. Pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan di sektor keuangan syariah nasional; d. Pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah; e. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan; dan f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Dewan Pengarah.
"Manajemen Eksekutif diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya, diatur dengan Peraturan Presiden," bunyi Pasal 13 ayat (1,2) Perpres ini.
Adapun mengenai Sekretariat, menurut Perpres ini, bersifat ex-offico yang secara fungsional dilakukan oleh saalah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Menurut Perpres ini, Direktur Eksekutif diangkat oleh Ketua atas rekomendasi Dewan Pengarah untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
Perpres ini juga menegaskan, Ketua dapat memberhentikan masa jabatan Direktur Eksekutif berdasarkan pencapaian kinerja dan rekomendasi Dewan Pengarah.
Sementara pemilihan Direktur Eksekutif dilakukan melalui proses seleksi terbuka, yang akan diatur dengan Peraturan KNKS.
Manajemen Eksekutif, menurut Perpres ini, diisi oleh tenaga profesional yang bekerja penuh waktu. Adapun tenaga profesional pada sekretariat dan unit kerja diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif. Selain itu, Direktur Eksekutif dapat membentuk satuan tugas untuk membantu kelancaran tugas KNKS.
"Tenaga profesional sebagaiman dimaksud dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non Pegawai Negeri Sipil," bunyi Pasal 19 Perpres ini.
Pasal 21 Perpres ini menegaskan, tenaga profesional yang berasal dari non PNS, apabila telah berakhir masa jabatannya tidak memperoleh uang pensiun dan/atau uang pesangon.
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKS dan kesekretariatan, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Peralihan
Untuk pertama kalinya pemilihan Direktur Eksekutif dan pembentukan Sekretariat Manajemen Eksekutif dikoordinasikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional.
"Pendanaan pemilihan Direktur Eksekutif dan pembentukan Sekretariat sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Kementerian PPN/Bappenas," bunyi Pasal 26 ayat (2) Perpres tersebut.
Manajemen Eksekutif dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan. Sementara pelaksanaan tugas dan fungsi Manajemen Eksekutif dimulai saat Direktur Eksekutif diangkat.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 November 2016 itu.
Baca juga:
OJK sebut kinerja pertumbuhan ekonomi pengaruhi keuangan syariah
OJK: Industri syariah RI dilirik Malaysia, Uganda dan Nigeria
OJK: Infrastruktur industri keuangan syariah RI terlengkap di dunia
Jokowi bakal teken Perpres Komite Nasional Keuangan Syariah
Sektor perbankan masih dominasi pasar syariah dunia
Bos BI sebut industri perbankan syariah dunia tumbuh cukup pesat
Kembangkan ekonomi syariah, pemerintah deklarasikan KNKS di Surabaya
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang menjadi sorotan utama Presiden Jokowi tentang pangan di Indonesia? Sebelumnya, Presiden Jokowi pernah menyoroti permasalahan pangan di Indonesia, bahwa permintaan selalu meningkat karena populasi yang terus bertambah.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.