Genjot properti, Kadin dorong penghapusan dua pajak
Kamar Dagang dan industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah menghapuskan dua pajak yang membebani industri properti. Yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk apartemen atau hunian vertikal.
Kamar Dagang dan industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah menghapuskan dua pajak yang membebani industri properti. Yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk apartemen atau hunian vertikal.
"Perlu ada review regulasi perpajakan untuk mendorong sektor properti," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Properti Eddy Hussy saat sarasehan pelaku usaha properti nasional 2017, Jakarta, Selasa (11/4).
-
Kapan Ardhan Leemy memulai bisnis propertinya? Saat ini, di usianya yang menginjak 24 tahun, Ardhan Leemy telah menjelma menjadi seorang pengembang perumahan yang sukses. Ia memulai usaha bisnis propertinya sendiri pada tahun 2020.
-
Apa yang dijual Aki Khoerudin? Pria berusia 100 tahun ini tak ingin berpangku tangan dan masih ingin bekerja selama dia mampu. Sosoknya menginspirasi lantaran tetap semangat berjuang di usia senja hidupnya. Sehari-hari, pria bersahaja ini mangkal di wilayah Guntur Sari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.
-
Kenapa rumah ini dijual? Abdi menyebut jika alasan keluarganya menjual rumah tersebut karena terlalu besar dan kurang maksimal dalam pengelolaannya.
-
Mengapa Hartono bersaudara melebarkan bisnis ke sektor properti? Belum puas bisnis tersebut, kakak beradik ini melebarkan sayap lagi ke bisnis properti.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kenapa Cak Kartolo menjual rumahnya? Sejak sebelum pandemi Covid-19, Cak Kartolo sudah berniat menjual rumahnya. Hasil penjualan rumah dua lantai seluas 440 meter itu bakal digunakan untuk biaya pendidikan para cucunya. Dari dua anak perempuannya, ia punya lima orang cucu, seperti dikutip dari liputan6.com (2/9/2021). "Semua cucu-cucu menjadi tanggungan saya. Biaya masa depannya harus dipikirkan mulai sekarang. Saya kira bisa di-manage dengan menjual rumah ini. Biar nanti saya pindah cari rumah yang lebih kecil," ujar pria 76 tahun tersebut.
Secara teori, PPh pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Adapun, PPnBM apartemen termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017 tentang penjualan barang mewah. Berdasarkan regulasi berlaku awal Maret lalu itu, pemerintah bisa menarik pajak 20 persen untuk apartemen seharga di atas Rp 5 miliar. Dan, pajak 5 persen untuk apartemen di atas Rp 10 miliar.
"Dengan adanya treshold itu tak ada pengembang yang membangun properti di atas harga tersebut," katanya.
"Jika pemerintah ingin mendorong pembangunan hunian vertikal, maka kebijakannya harus disesuaikan."
Menurutnya, bisnis properti yang bertumbuh bakal berdampak positif terhadap sekitar 174 sektor usaha. Diantaranya, industri keramik, baja, semen, jasa konstruksi, elektronik, dan lainnya.
Baca juga:
Dana segar dari luar negeri ibarat darah di tubuh manusia
Bos Bappenas ke K/L: Jangan persulit investasi masuk ke RI
Harga minyak dunia naik usai ladang minyak Libya ditutup
Harga emas naik Rp 1.000 ke posisi Rp 591.000 per gram
Resolusi Sawit ala Parlemen Eropa bikin 3 menteri Jokowi meradang
Jokowi genjot ekonomi di Sulawesi Tenggara
Bos Bappenas: Jakarta tetap jadi pusat bisnis jika ibu kota pindah