Guru dan Tenaga Pendidik Non-PNS Berpenghasilan Lebih Rp5 Juta Tak Dapat Bantuan
Semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan sudah tersedia pada laman website GTK di info.gtk.kemendikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemendikbud.go.id. Sehingga bisa diakses secara virtual oleh masing-masing individu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makariem menginginkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS sebesar Rp1,8 juta per orang tepat sasaran. Sehingga pihaknya akan ketat dalam melakukan seleksi data calon penerima manfaat BSU tersebut.
"Kami akan verifikasi data tersebut, dengan data penerima subsidi upah dengan Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak tumpang tindih. Itu yang dilakukan," tegas mantan Bos Gojek di Jakarta, Selasa (17/11).
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Kesepian Kronis muncul? Peristiwa besar dalam hidup, seperti kehilangan orang yang dicintai, perceraian, atau pensiun, dapat menyebabkan kesepian.
-
Apa makna dari kata "hweimangeun kkumi anira kkumel silhyeonhaneun bangbeobida"? 회망은 꿈이 아니라 꿈을 실현하는 방법이다, hweimangeun kkumi anira kkumel silhyeonhaneun bangbeobida(Harapan bukanlah impian, tetapi jalan membuat impian menjadi nyata)
-
Kapan Bon Kontan dicetak? Mengutip disbudpar.acehprov.go.id, Bon Kontan ini diproduksi pada tahun 1949.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
Apalagi, sambung Nadiem, semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan sudah tersedia pada laman website GTK di info.gtk.kemendikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemendikbud.go.id. Sehingga bisa diakses secara virtual oleh masing-masing individu.
"Semua dokumen ada di laman website sudah jelas-jelas formulir harus di print. Semua detail ada di website,"
Sehingga, guru ataupun tenaga kependidikan non-PNS lainnya tidak lagi membutuhkan persetujuan dari siapapun. "Ga harus Kepala Sekolah, guru bisa langsung online, unduh dan print dokumen tersebut. Kalau sudah sesuai ketentuan siap bisa langsung ke bank untuk cairkannya," imbuh dia.
Lanjutnya, dia meminta setiap calon penerima manfaat BSU harus jujur dalam proses pengisian formulir dengan bukti mau menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Mengingat bantuan ini hanya berlaku bagi peserta dengan pendapatan di bawah Rp5 juta per bulan.
"Jika penghasilan lebih Rp5 juta per bulan engga bisa proses bantuan. Untuk yang udah mapan itu ga bisa menerima," tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengancam akan mengambil tindakan bagi peserta yang tidak mengisi data dengan jujur. Namun, Nadiem tidak merinci tindakan yang dimaksud tersebut.
"Kalau ga bisa jujur bisa kita ambil tindakan. Kemendikbud akan lakukan pengawasan internal dan Eksternal BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," tukasnya.
Baca juga:
Hari Pelajar, Pengunjuk Rasa Geruduk Kemendikbud
Guru dan Dosen yang Palsukan Data Penerima Bantuan Rp1,8 Juta Bakal Ditindak
Guru Honorer akan Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud
Pemerintah Buka Seleksi Massal PPPK untuk Guru Honorer di 2021
Alasan Sri Mulyani Beri Bantuan Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan
Mekanisme dan Syarat Pencairan Bantuan Rp1,8 Juta untuk Guru Non-PNS dan Dosen Swasta