Habis Kontrak Kerja Sebelum Lebaran Masih Dapat THR? Begini Penjelasan Kemnaker
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh yang masih dalam masa kontrak maupun pekerja tetap harus dibayar penuh dan paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja atau buruh yang sudah habis kontrak kerja sebelum Lebaran dipastikan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Ini karena buruh atau pekerja tersebut tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan terkait.
"Habis kontrak sebelum Lebaran apakah masih dapat THR? Tidak Dapat," tulis Kementerian Ketenagakerjaan di akun Instagram @kemnaker, Selasa (4/4/2023).
-
Apa yang sedang dimatangkan oleh Kemnaker? Keduanya membahas tindak lanjut kerja sama penempatan PMI antara Kemnaker RI dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (MOHRE) PEA.
-
Kapan Kemnaker menargetkan pemberdayaan TKM Pemula? Tahun 2023, Kemnaker menargetkan pemberdayaan kelompok usaha TKM Pemula sebanyak 11.000 kelompok atau sekitar 110.000 orang.
-
Mengapa Kemnaker mengadakan pembekalan untuk TKS Pendamping TKM Pemula? Pembekalan TKS ini merupakan forum komunikasi dan koordinasi guna mendukung pendamping TKM Pemula secara optimal," ucap Stafsus Menaker Titik Masudah, ketika memberikan arahan pada acara Pembekalan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pendamping Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2023, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (21/8/2023) malam.
-
Bagaimana Kemnaker berharap pembekalan TKS Pendamping TKM Pemula dapat meningkatkan kapasitas TKS? Melalui kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas TKS dalam melaksanakan tugas sebagai Pendamping TKM Pemula," kata Iwan Darmawan .
-
Bagaimana Kemnaker meningkatkan kapasitas TKS Pendamping TKM Pemula? Salah satu langkah peningkatan kapasitas pendamping, dilakukan melalui pembekalan TKS pendamping TKM Pemula. "Kapasitas, kapabilitas serta kecakapan TKS dalam mendampingi kelompok wirausaha TKM Pemula sangat menentukan keberhasilan dalam mewujudkan wirausaha baru yang berprospek untuk tumbuh dan berkembang, " kata Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Titik Masudah saat memberikan pembekalan TKS pendamping TKM Pemula tahap III tahun 2023 di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/11).
-
Kenapa Kemnaker meningkatkan kapasitas TKS Pendamping TKM Pemula? Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus meningkatkan kapasitas tenaga kerja sukarela (TKS) pendamping tenaga kerja mandiri (TKM) Pemula dalam upaya menumbuhkan wirausaha baru.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak atas THR Keagamaan," bunyi pasal 7 ayat 3.
Sementara, bagi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh yang masih dalam masa kontrak maupun pekerja tetap harus dibayar penuh dan paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan.
Adapun hal tersebut juga tertuang dalam aturan pembayaran THR keagamaan yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) M/HK/0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja dan buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja dan buruh harian lepas yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dan buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional yaitu masa kerja dikalikan satu kali bulan upah dibagi 12.
Lantas bagaimana dengan pekerja dan buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)