Hambat investasi, aturan perpanjangan SIUP dihapus
Kementerian Perdagangan akan menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Implementasi aturan ini akan mulai berlaku minggu depan. Aturan penghapusan perpanjangan SIUP ini hanya berlaku untuk perusahaan yang terlama.
Kementerian Perdagangan akan menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Implementasi aturan ini akan mulai berlaku minggu depan.
Sekretaris Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih mengatakan aturan penghapusan perpanjangan SIUP ini hanya berlaku untuk perusahaan yang terlama.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana Kemendag menjajaki peluang pasar minyak goreng Indonesia? Hal ini disampaikan Atdag Kairo M. Syahran Bhakti S saat mengunjungi perusahaan ekspor dan impor El Tawheed di Fayoum, Mesir, Rabu (3/1) bersama delegasi Kedutaan Besar RI (KBRI) Kairo.
-
Bagaimana Kemendag menggenjot potensi pasar minyak goreng Indonesia di Timur Tengah? "Kunjungan lapangan (field visit) ke perusahaanekspor dan impor El Tawheedmerupakan bentukkomitmen pemerintah untuk menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
"Pokoknya kalau baru iya harus ada izin SIUP, itu ada UU wajib terbitkan izin usaha, tapi kalau dia (perusahaan) sudah ada ngapain lagi, kita mau koordinasi dengan Kemendagri dan kementerian terkait," ujar Karyanto di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (17/2).
Dia menegaskan selama ini banyak perusahan-perusahan yang mengurus SIUP dan menghambat investasi. Sehingga, nanti jika SIUP ini dihapus para pengusaha tidak perlu lagi perpanjang dalam waktu satu tahun.
"Misalnya punya KTP masa sih tiap tahun perpanjang atau 5 tahun kenapa sih gak seumur hidup, dulu siup itu sumur hidup," jelasnya.
Dengan penghapusan izin perpanjang SIUP banyak para pengusaha yang menanggapi dengan positif. "Iya tentu kita probisnislah. Tentunya itu pak menteri mengatakan saya akan lakukan cara apa saja untuk memudahkan bisnis di Indonesia," tegasnya.
Karyanto menambahkan pemerintah akan melakukan segala cara untuk memudahkan para pengusaha untuk berbisnis di Indonesia agar investasi meningkat.
"Ya dampaknya pasti lah pokoknya kita apa yang tugas perdagangan, cara apapun ditempuh untuk memudahkan bisnis asalkan enggak melanggar aturan, kalau membuat ketat ya sudah," pungkasnya.
Baca juga:
Genjot kemudahan berbisnis, aturan perpanjangan SIUP dihapus
Harga gula dipatok Rp 12.500 per Kg untungkan konsumen dan ritel
Kerja sama IEU CEPA matikan usaha sektor perikanan & pertanian
Mendag Enggartiasto lantik enam pejabat eselon satu
Kemendag: Genjot daya saing, Indonesia harus punya country branding
Jokowi: Saya tak mau pasar tradisional kalah dibanding supermarket
Kepala BPS: Penetapan harga gula bisa tekan inflasi