Harga BBM Naik, Asosiasi Desak Pemerintah Revisi Aturan Tarif Ojek Online
Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan penyesuaian tarif dalam waktu dekat. Hal ini merespon kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Pertalite yang berlaku sejak Sabtu (3/9).
Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan penyesuaian tarif dalam waktu dekat. Hal ini merespon kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Pertalite yang berlaku sejak Sabtu (3/9).
"Pemerintah sebagai regulator atas tarif ojek online harus segera menyesuaikan tarif ojek online secara Nasional sebagai dampak kenaikan harga BBM," ujar Ketua Umum Garda, Igun Wicaksono di Jakarta, Senin (5/9).
-
Kenapa harga BBM di Singapura tinggi? Penerapan tarif pajak yang lebih tinggi telah menaikkan harga minyak di negara kecil tersebut.
-
Kapan Pertamina menyesuaikan harga BBM? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Apa saja jenis BBM yang mengalami penurunan harga? Harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex turun sedangkan untuk Pertalite atau BBM subsidi tidak mengalami perubahan.
-
Apa saja komponen dalam jual beli BBM? Dalam jual beli BBM, lanjutnya, terdapat tiga komponen, yaitu Pajak PPN, PBBKB, dan Iuran BPH Migas. Ketiga komponen tersebut merupakan kontribusi para pelaku usaha kepada negara atas hasil pengelolaan kekayaan negara.
-
Kapan harga gula di Boyolali naik? Memasuki akhir November, harga sejumlah kebutuhan pokok melambung tinggi.
-
Mengapa Pertamina menyesuaikan harga BBM? Pertamina menyesuaikan harga BBM untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Terkait besaran kenaikan tarif, Igun meminta Pemerintah Pusat dapat membuat regulasi agar mengenai tarif ojek online dapat diberikan wewenangnya kepada Pemerintah Daerah/Provinsi dengan melibatkan stakeholder daerah serta asosiasi pengemudi ojek online tingkat Daerah yang berbadan hukum resmi Negara.
"Di mana atas Keputusan Presiden RI pada hari Sabtu, 3 September 2022 mengenai pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada jenis Pertalite. Sehingga, terjadinya penyesuaian harga Pertalite yang semula dengan harga Rp 7,650 per liter yang disesuaikan menjadi Rp 10.000 perliter di mana terjadi lonjakan nilai harga Pertalite sebesar 30,72 persen," terangnya.
Igun menambahkan, pihak juga mendesak Pemerintah sebagai regulator maupun pembuat kebijakan mengenai transportasi ojek online agar merevisi regulasi Biaya Sewa Aplikasi yang sebelumnya 20 persen menjadi maksimal 10 persen.
"Kebijakan ini diberlakukan secara Nasional serta harus dipatuhi oleh semua perusahaan aplikasi (aplikator) untuk mengurangi beban biaya pengemudi ojek online," tutupnya.
70 Persen Subsidi Dinikmati Masyarakat Mampu
Sebelumnya, Pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Harga BBM jenis Pertalite naik menjadi Rp10.000 per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter. Harga solar naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Kemudian harga Pertamax naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.
Presiden Jokowi menyebut, penyaluran BBM subsidi tak tepat sasaran menjadi salah satu alasan pemerintah menaikkan harga BBM. Menurut kalkulasi Jokowi, tidak tepatnya alokasi BBM bersubsidi itu sampai lebih dari 70 persen dari nilai anggaran.
"Lebih dari 70 persen subsidi dinikmati kelompok masyarakat mampu yaitu pemilik mobil-mobil pribadi, mestinya uang negara itu harus diprioritaskan memberi subsidi ke masyarakat kurang mampu," tegas Jokowi saat jumpa pers daring di Istana Negara Jakarta, Sabtu (3/9).
Seperti diketahui, penyesuaian harga BBM akan dimulai pada satu jam pasca pengumuman disampaikan pihak Istana atau tepat pada pukul 14.30 WIB.
(mdk/azz)