Harga CPO Fluktuatif, Pemerintah Belum Ada Rencana Ubah PMK Pungutan Ekspor
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian, Muzdalifah Machmud memastikan belum ada rencana terkait perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pungutan ekspor kelapa sawit. Pernyataan itu, sekaligus merespons pergerakan harga CPO di tingkat Internasional.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian, Muzdalifah Machmud memastikan belum ada rencana terkait perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pungutan ekspor kelapa sawit. Pernyataan itu, sekaligus merespons pergerakan harga CPO di tingkat Internasional.
"Belum ada (rencana perubahan PMK) sih, masih mau dilihat, analisa dulu. Karena posisi kita sekarang ini kan masih terjepit dari mana-mana kan. Kita diomongin apalah, pungutan yang kadang-kadang diskriminatif sama Indonesia," katanya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (25/2).
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Apa itu kecap? Kecap adalah jenis saus berbahan kedelai yang banyak digunakan pada masakan Asia.
-
Apa yang dimaksud dengan saraf kejepit? Saraf kejepit adalah kondisi di mana saraf tertekan oleh jaringan di sekitarnya, seperti otot, tulang, atau ligamen.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Muzdalifah masih membutuhkan kajian apakah nantinya PMK tersebut dapat diubah atau tidak. "Kita melihat di hulunya, dimananya, supaya nanti kita saat ambil kebijakan baru itu tidak mengganggu," imbuhnya.
Dia menambahkan, besar kecil pungutan yang diatur melalui PMK nantinya Indonesia tetap akan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
"Tetap harus ekspor, kalau enggak, siapa yang mau beli petani kita. Meskipun kita naikkan pungutan kan, bagaimana dengan petani. Meskipun misalnya kita turunkan, kita kan tetap harus ekspor terus, produksi naik," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa belum ada keputusan terkait dengan pungutan ekspor untuk BPDP-KS pada Maret mendatang. Saat ini pihaknya masih mengkaji besaran tarif tersebut mengingkat harga CPO internasional masih bergerak fluktuatif.
"Lagi kajian. lagi dibuat kajian dulu. Iya nanti kita lihat perkembangannya karena harganya fluktuasi," kata Enggar saat ditemui di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (25/2).
Di samping itu, pertimbangan lain yang menyebabkan belum ditetapkannya pungutan tarif tersebut, yakni mempertimbangkan agar para pelaku usaha sawit tidak semakin dibebankan. Sebab, harga CPO ditingkat petani belakangan terus merosot.
"Kita lihat juga ada aspirasi dari para petani. Karena harganya juga kan. Setelah sekian lama rendah sekali. Nanti kita lihat, karena harganya fluktuatif sekali," katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru terkait tarif pungutan ekspor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) atas ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya beberapa waktu lalu.
Dalam baleid bernomor 152/PMK.05/2018, pemerintah memutuskan menolkan (USD 0/ton) seluruh tarif pungutan ekspor apabila harga CPO internasional berada di bawah USD 570/ton. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada 4 Desember 2018.
(mdk/idr)