Harga Ivermectin Tembus Rp300.000 per Strip di Platform E-Commerce
Penny menegaskan, Ivermectin merupakan obat keras yang harus disertai dengan resep dokter. BPOM sebelumnya telah lebih dulu mengeluarkan izin penggunaan edar Ivermectin sebagai obat untuk infeksi cacingan yang diberikan dalam dosis tertentu.
Menteri BUMN Erick Thohir beberapa waktu lalu menyatakan obat ivermectin dijadikan sebagai obat terapi penanganan bagi pasien covid-19, bukan obat covid-19. Selain itu, Erick menyebut harga Ivermectin cukup murah dikisaran Rp5000-7000 per tablet.
Namun berdasarkan penelusuran Liputan6.com, Kamis (1/7), harga ivermectin di platform aplikasi dan e-commerce seperti Halodoc, dan Tokopedia harganya bervariasi. Misalnya di Halodoc Ivermectin 12 mg isi 20 tablet dijual dengan harga Rp195.000 hingga Rp197.100 per setrip.
-
Kapan IPM Kaltim meningkat tajam? IPM Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 mencapai 78,20, meningkat 0,84 poin (1,09 persen) dibandingkan tahun sebelumnya (77,36).
-
Apa yang diungkapkan oleh Plt. Kepala BPOM tentang produk kosmetik dan obat herbal di Indonesia? “Indonesia memiliki banyak sekali produk obat-obatan herbal, suplemen kesehatan, maupun kosmetik yang bisa diproduksi dalam negeri dengan bahan baku lokal,” kata Rizka dikutip pada Minggu (4/8).
-
Bagaimana IPM Kaltim diukur? Peningkatan IPM 2023 terjadi pada semua dimensi, baik umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan Mpok Atiek bermimpi? Dalam mimpi, tanggal 10 bulan 7 tahun 2024, nggak dipikir, anggap aja bunga tidur," ujarnya.
-
Siapa yang menggunakan Pirdot sebagai tanaman obat? Banyak masyarakat Batak yang menggunakan Pirdot sebagai tanaman obat untuk mengobati berbagai macam penyakit.
Sementara itu, di Tokopedia, obat Ivermectin dengan merek Ivermax 12 mg 10 tablet dibanderol dengan harga tertinggi Rp235.000-325.000 per setrip.
Sebelumnya Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito telah menerima Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat terapi penanganan covid-19.
Penny menegaskan, Ivermectin merupakan obat keras yang harus disertai dengan resep dokter. BPOM sebelumnya telah lebih dulu mengeluarkan izin penggunaan edar Ivermectin sebagai obat untuk infeksi cacingan yang diberikan dalam dosis tertentu.
"Sebetulnya sudah banyak negara yang menggunakan ivermectin ini, di India pada saat masa periode intensitas tinggi itu mereka menggunakan ivermectin, sampai mereda mereka tidak lagi menggunakan ivermectin. Dan juga Slovakia yang juga melakukan uji klinik," ujarnya.
Demikian, Penny mengimbau masyarakat tidak membeli ivermectin melalui platform online illegal, melainkan harus dengan resep dokter.
"Untuk kehati-hatian, Kami mengimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik maka masyarakat agar tidak membeli obat ivermectin secara bebas termasuk juga tidak membeli melalui platform online yang illegal," kata Penny dalam Konferensi pers PPUK Ivermectin, Senin (28/6).
Reporter: Tira
Sumber : Liputan6.com