Harga rokok bakal semakin mahal tahun depan
Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok tahun depan sebesar 10 persen.
Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen tahun depan. Besaran kenaikan ini akan berbeda di tiap jenis rokok.
"Sudah bicara dengan pengusaha, sudah kita exercise. Kan ada 13 layer tapi beda-beda. Ada rokok kretek putih, kretek mesin, untuk pengusaha kecil dan besar. Kita akan lihat pasnya karena kan nggak sama jenisnya," kata Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Andin Hadiyanto di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (6/10).
Sejauh ini, kata Andi, pihaknya masih mengkaji volume penjualan para pengusaha rokok tersebut. "Mudah-mudahan (tercapai 10 persen), karena penerimaan cukai selalu di atas target," ujarnya.
Dia menambahkan keputusan kenaikan tarif cukai ini tetap berada di tangan menkeu. "Saya hanya dalam situasi mengusulkan saja, karena itu (keputusan) di tangan menteri keuangan," tambahnya.