Harta Rafael Alun Pegawai Pajak Eselon III Terlalu Mewah, Begini Tanggapan KPK
Rafael merupakan pejabat eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II. Dia disorot publik setelah sang anak, Mario Dandy Satrio, diduga melakukan perbuatan aniaya terhadap David.
Akibat ulah sang anak, orang tua kena getahnya. Kondisi ini tengah dialami Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Satrio.
Rafael merupakan pejabat eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II. Dia disorot publik setelah sang anak, Mario Dandy Satrio, diduga melakukan perbuatan aniaya terhadap David.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang bertapa di Desa Pajajar? Lokasi ini konon jadi tempat pertapaan Raja Prabu Siliwangi. Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi merupakan salah satu raja paling berpengaruh sepanjang masa kerajaan Sunda Pajajaran.
-
Siapa suami Dastia Prajak? Dilansir dari akun Instagram pribadinya, ia diketahui menikah dengan seorang pria bernama Dimas.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang ada di Desa Pajajar? Lokasi itu kini ramai dikunjungi, karena terdapat petilasan Prabu Siliwangi yang dikabarkan menghilang di sini.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
Hobi Mario pamer mobil dan motor mewah kemudian membuat publik menaruh curiga kepada Rafael sebagai pegawai pajak. Sebab, nilai kekayaan Rafael dinilai terlalu mewah jika dibandingkan dengan pendapatan PNS Eselon III.
Pada situs e-lhkpn, total kekayaan Rafael mencapai Rp56,1 miliar yang terdiri dari properti, surat berharga kas dan setara kas, tanah, dan transportasi. Sementara, pendapatan per bulan Rafael sebagai Eselon III ditaksir antara Rp37.219.800 - Rp46.478.000. Jumlah ini mencakup gaji pokok dan tunjangan berdasarkan peringkat jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat suara atas polemik ini. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding memastikan pihaknya selalu memverifikasi dan memvalidasi kekayaan yang dilaporkan.
KPK, kata Ipi, juga dapat menilai kewajaran harta yang dilaporkan oleh penyelenggara negara dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Salah satunya dengan melakukan penelusuran secara elektronik kepada instansi-instansi terkait tentang kepemilikan harta atau aset, seperti kepemilikan tanah mengonfirmasi kepada ATR/BPN, transaksi keuangan kepada lembaga perbankan, asuransi, atau pasar modal," kata Ipi saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (23/2).
Ipi juga menekankan bahwa besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan oleh penyelenggara negara, tidak dapat dijadikan indikator harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi.
Di satu sisi, LHKPN yang telah diumumkan pun tidak bisa dijadikan dasar oleh penyelenggara negara untuk menyatakan bahwa harta kekayaan tersebut tidak terkait tindak pidana.
Ipi juga menyampaikan bahwa KPK tengah menelisik sumber aset yang Rafael yang tidak dilaporkan dalam e-lhkpn.
"Saat ini KPK sedang melakukan penelusuran lebih jauh terkait kepemilikan harta tersebut," pungkasnya.
(mdk/idr)