Pejabat Kementan Beberkan ASN Eselon 1 Dicopot dari Jabatannya Gara-Gara Tidak Royal dengan SYL
ASN eselon I itu adalah mantan Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang.
ASN eselon I itu adalah mantan Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang.
Pejabat Kementan Beberkan ASN Eselon 1 Dicopot dari Jabatannya Gara-Gara Tidak Royal dengan SYL
Direktur Jenderal (Dirjen) Holtikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto menceritakan salah satu ASN eselon I yang pernah dicopot mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena dianggap tidak patuh.
ASN eselon I itu adalah mantan Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Prihasto yang dibacakan oleh Jaksa KPK, cerita Bambang yang bakal dicopot dari jabatannya disampaikan oleh Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta kepada Prihasto.
"Sekitar akhir tahun 2022 Muhmmad Hatta juga pernah bercerita kepada saya terkait juga pak Bambang, Kepala Badan Karantina Pertanian yang terancam jabatannya karena tidak loyal kepada Syahrul Yasin Limpo dengan kalimat yang disampaikan oleh Muhammad Hatta kepada saya 'Pak, lihat itu pak Bambang sebentar lagi diganti, itu orangnya sama pak menteri'," kata Jaksa saat membacakan BAP Prihasto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Prihasto mengaku tidak mengetahui tujuan Hatta menceritakan hal tersebut kepadanya.
Hanya saja, menurut Prihasto, hal yang di singgung adalah masalah loyal ke SYL.
Setelah itu pada tahun 2024, Prihasto mendapatkan informasi dari Plt Biro bernama Indri, jabatan Bambang diturunkan menjadi Staff ahli menteri berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres).
Surat tersebut sebetulnya telah diterbitkan pada September 2022 hanya saja ditahan oleh seseorang bernama Zulkifli.
ASN Tetap Menjabat
Bambang juga seharusnya setelah Keppres itu terbit sudah dilantik menjadi Staff ahli menteri.
"Kenyataannya Bambang tetap pada jabatan Badan Karantina Pertanian sebagaimana perubahan nomenklatur menjadi Badan Karantina Indonesia pada September 2023. Saya tidak tahu kesepakatan apa yang terjalin antara pak Bambang dengan Syahrul Yasin Limpo sehingga pak Bambang statusnya masih tetap sebagai Kepala Badan Karantina Pertanian," terang Jaksa.
Di muka persidangan, Prihasto membenarkan hal itu.
Hanya pada akhirnya Bambang tetap menjabat seperti semula.
Akibat dari kasus Bambang itu, Prihasto sempat disidak oleh Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab).
"Sejak kasus pak Bambang ini kami diminta klarifikasi oleh di Setkab dan terinfokan kepada kami dari pak Bambang bahwa kami pun di tahun 2022 pernah diusulkan untuk diganti oleh pak menteri, tapi kami belum pernah terima surat tersebut. Info itu kami dapat dari pak Bambang," pungkas saksi.