Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal
Sarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.
Kondisi ini menjadi kesempatan emas bagi para pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman konsumtif.
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal
Momen Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) setiap 12 Desember jadi kesempatan bagi banyak orang untuk berburu barang-barang murah.
Kondisi ini menjadi kesempatan emas bagi para pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman konsumtif, khususnya kepada nasabah yang tak tahan belanja namun tidak memiliki uang.
Itu diamini Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito. Menurutnya, Harbolnas semacam jadi perangkap bagi orang-orang yang kebelet hunting barang murah meski kocek terbatas.
"Kan memang naik (transaksi pinjol) itu logikanya. Orang-orang kan kalau enggak punya duit, sekarang nih kalau ada yang murah, ih murah banget, terus enggak punya duit, Anda nekat enggak pinjam di pinjol yang berizin, atau yang tidak berizin? Kan pasti nekat kalau hitung-hitungan Anda masuk, kalau rasional," ujarnya di Jakarta Theater, Jakarta, Selasa (12/12).
"Kalau enggak rasional, ah ini rada murah, gue beli aja deh. Ini yang enggak baik," kata Sarjito.
Namun, Sarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas. Dia mengaku tidak bisa meramalnya, dan harus dihitung berbasis data.
merdeka.com
"Jadi kita tidak tahu behavior masyarakat kita. Tapi nanti ketahuan kalau misal Nataru nih, jadi setelah Nataru akan ketahuan ini, dari yang pinjol berizin OJK kita akan mintai data. Kemudian yang ilegal kita akan tahu nanti, di cyber patrol nanti kelihatan," ungkapnya.
"Kalau pinjol ilegal, terkadang baru WA dan kasih nomor rekening, tiba-tiba dana sudah masuk. Memang masyarakat yang terus harus dididik dan diedukasi. Jangan pakai yang pinjol ilegal," bebernya.
Sebelum ada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), aktivitas pinjol ilegal sebelumnya hanya masuk ranah pidana umum. Namun, Kiki menambahkan, sekarang sudah ada delik khusus yang diharapkan bisa memberi efek jera kepada pelaku.
"Ini sedang on process. Ini baru kami konsolidasi dan merapatkan barisan dengan 16 kementerian/lembaga Satgas PASTI untuk kami kejar dan memberikan efek jera. Harapannya itu akan semakin memperkecil mereka dan memberikan efek kapok," tuturnya.