Hati-Hati! Kartu e-Tol Hilang di Jalan Tol Bisa Kena Denda Seharga Tarif Terjauh
Pengendara harus memastikan kartu e-tol memiliki saldo yang cukup, dan tidak hilang atau rusak.
Pengendara harus memastikan kartu e-tol memiliki saldo yang cukup, dan tidak hilang atau rusak.
- Cara Cek Tarif Tol Online Terlengkap 2024, Mudah dan Akurat
- Siapkan E-Toll Anda, Tarif Tol Cipali Naik Mulai Hari Ini
- Panduan Menyeluruh tentang Tarif Tol Kalikangkung-Bawen: Rencanakan Anggaran Perjalanan Anda dengan Cermat
- Waspada, Kenaikan Tarif Jalan Tol Bisa Picu Kemacetan Parah saat Mudik Lebaran
Hati-Hati! Kartu e-Tol Hilang di Jalan Tol Bisa Kena Denda Seharga Tarif Terjauh
Hati-Hati! Kartu e-Tol Hilang di Jalan Tol Bisa Kena Denda Seharga Tarif Terjauh
Bagi pengendaran mobil, tentu tidak asing lagi menggunakan kartu elektronik atau e-toll untuk pembayaran tol.
Kendati begitu sebagai pengendara harus memastikan kartu e-tol memiliki saldo yang cukup, dan tidak hilang atau rusak.
Alih-alih hilang dan rusak, salah satu akun media sosial TikTok @ichhioooci membagikan pengalaman yang tak menyenangkannya saat berada di jalan tol.
Seorang perempuan bersama suaminya hanya bisa pasrah melihat kelakuan sang anak yang memasukan kartu e-tol ke dalam sela-sela jendela mobil mereka.
Terlihat di dalam video itu, ia berada di bahu jalan tol di depan gerbang tol Serpong 3.
Beberapa dari petugas tol mendatangi mobilnya, untuk memberikan bantuan. Namun kartu e-tol tak kunjung bisa keluar.
merdeka.com
"Enggak bisa keluar karena e-money yang sudah ditap diceplosin ke kaca sama bocil," ujar akun TikTok @ichhioooci, dikutip Jumat (12/1).
Segala upaya sudah dilakukan, demi bisa keluar dari kawasan tol.
Akhirnya pengendara mobil tersebut harus membayar denda tarif terjauh sebesar Rp121.000.
"Akhirnya kena denda tarif terjauh deh," tulisnya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol menyebutkan, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar 2 kali tarif tol jarak terjauh.
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol," bunyi Pasal 86 dikutip Jumat (12/1).
Artinya, bila kartu e-tol hilang dan tak dapat menujukkan bentuk fisiknya, maka pengendara mobil diwajibkan denda sebesar 2 kali tarif tol jarak jauh.