Hati-hati tertipu meterai palsu dijual murah lewat online
Ditjen Pajak mengimbau agar masyarakat untuk cermat dalam menanggapi tawaran penjualan Benda Meterai/Meterai Tempel yang diduga palsu atau tidak sah, baik yang ditawarkan melalui SMS, media online, maupun sarana penawaran lainnya.
Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan apresiasi kepada Tim Satuan Tugas Fismondev Kepolisian Republik Indonesia Daerah Metro Jaya yang telah menindaklanjuti laporan dari Direktorat Intelijen Perpajakan DJP dan berhasil melakukan pengungkapan perkara penjualan meterai tempel palsu melalui blog dan toko online.
Tim Fismondev Polda Metro Jaya telah mengamankan delapan orang tersangka dengan sejumlah barang bukti termasuk 64.412 keping meterai tempel palsu nominal Rp 6.000 yang dijual para pelaku secara online dengan harga Rp 1.500 per keping.
Para pelaku telah melakukan penjualan meterai palsu selama tiga tahun, dan berdasarkan aliran rekening penampung terindikasi hasil penjualan meterai palsu tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,1 miliar.
Dengan adanya peristiwa ini, masyarakat diharapkan untuk cermat dalam menanggapi tawaran penjualan Benda Meterai/Meterai Tempel yang diduga palsu atau tidak sah, baik yang ditawarkan melalui SMS, media online, maupun sarana penawaran lainnya.
"Ditjen Pajak menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan, untuk itu bagi masyarakat yang menemukan informasi adanya indikasi peredaran meterai tidak sah agar dapat langsung mengadukan hal tersebut dengan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melaporkan kepada Kantor Polisi terdekat," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama melalui laman resminya, Rabu (21/3).
Ditjen Pajak pun membagikan tips untuk mengenali ciri-ciri meterai desain baru yang asli. Berdasarkan PMK nomor 65/PMK.03/2014, beberapa ciri meterai desain baru antara lain.
1. Meterai tempel desain baru dengan nominal Rp 3.000,00 memiliki warna biru, sedangkan nominal Rp 6.000,00 memiliki warna hijau.
2. Gambar garuda lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna ungu.
3. Teks "METERAI", "TEMPEL" di sebelah kiri gambar Garuda dengan warna ungu.
4. Mikroteks "DITJEN PAJAK", di bawah teks "TEMPEL".
5. Teks "TGL" dan angka "20" di bawah mikroteks "DITJEN PAJAK".
6. Teks nominal "3000" dan "6000" di pojok kiri bawah berwarna ungu.
7. Teks "TIGA RIBU RUPIAH" di bawah teks nominal "3000" dengan warna ungu, teks "ENAM RIBU RUPIAH" di bawah teks nominal "6000" dengan warna ungu.
8. Motif Roset blok berupa bunga berada di sebelah kanan bawah. Motif tersebut dapat berubah warna bila dimiringkan. Untuk nominal Rp 3000 perubahan dari hijau ke biru, dan untuk nominal Rp 6000 perubahannya dari magenta ke hijau.
9. Memiliki 17 digit nomor seri berwarna hitam.
10. Terhadap hologram di bagian kiri meterai tempel.
11. Memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri.
12. Bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai.
"Setelah mengetahui ciri-ciri meterai tempel desain baru tersebut, apabila Anda akan membeli meterai tempel, harap diperhatikan ciri-cirinya. Cara identifikasinya adalah dengan Dilihat, Diraba, dan Digoyang," imbuhnya.
Hestu mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran harga murah yang menjual di bawah nilai nominalnya karena terindikasi meterai tempel yang dijual adalah meterai palsu. Meterai yang asli dijual sesuai dengan nilai nominalnya dan disebarluaskan oleh pemerintah melalui PT Pos Indonesia.
Baca juga:
Masyarakat harus waspada, ini beda meterai palsu dan asli
Polda Metro bongkar sindikat penjual materai palsu hingga ke daerah-daerah
Thohir bersaudara laporkan SPT Pajak lewat e-filing
Pemerintah permudah skema pembayaran pajak UKM
Cerita lucu Menteri Basuki tentang tingkah 'narsis' Menteri Sri Mulyani
Saat lapor SPT, Menteri Basuki curhat sempat kena sanksi pajak Rp 80 juta