Hatta: Pajak UKM tak lemahkan daya saing Indonesia saat AEC
Hatta menilai, dalam menghadapi AEC, Indonesia sudah memiliki modal yang baik.
Menteri Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemberlakuan pajak satu persen bagi Usaha Kecil dan Mikro (UKM) pada awal Juli mendatang tak akan menghambat daya saing pengusaha kecil dalam menyongsong Asean Economic Community (AEC) pada 2015 mendatang.
"Tidak ya, justru dengan demikian kita bisa memberikan pelatihan-pelatihan, skill, akses permodalan kepada UMKM," jelas Hatta di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Sabtu (29/6).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
Menurut Hatta, dalam menghadapi AEC, Indonesia sudah memiliki modal yang baik. Modal Indonesia ialah banyaknya tenaga kerja dan sumber daya alam serta pasar yang besar.
"Kita punya Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDA) dan market. Tidak bisa dilihat dari satu sektor saja," kata dia.
Pemberlakuan pajak satu persen tersebut juga untuk pengusaha yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah mantap mengenakan pajak penghasilan (PPh) 1 persen pada pengusaha kecil menengah. Meski demikian, tidak semua UKM kena aturan ini.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, sudah dijelaskan bahwa ada golongan pengusaha kecil yang tidak kena pajak. Antara lain pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya.
Kebijakan ini akan menyasar pengusaha kecil seperti warteg, bisnis online sampai penjual jus sekalipun.
(mdk/bmo)