Heboh Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan, Cek Gaji dan Tunjangan Karyawan Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan.
Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo anak salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka. Mario diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap korban bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Rabu (22/2).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan cerita lucu tentang polisi yang menilang cewek bisa terjadi? Suatu hari ada operasi kendaraan bermotor yang dilakukan oleh polisi.Polisi: Selamat siang, bisa tunjukan SIM Anda?Cewek: Waduh hilang PakPolisi: Hah, hilang ke mana?Cewek: "Ndak tau, Pak. Sekarang suka ngilang-ngilang gak ada kabar. Mungkin udah bosan. Hiks hiks"
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan.
"Kemenkeu mengecam tindakan tersebut dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang," kata Sri Mulyani dalam akun instagram resminya, di Jakarta, Rabu (22/2).
Sebagaimana diketahui, pegawai pajak memang sengaja digaji tinggi oleh negara sebagai bentuk apresiasi negara karena telah mengumpulkan pendapatan negara. Semakin tinggi penerimaan dan jabatan pegawai tersebut akan berdampak pada penghasilan mereka.
Sebagai informasi, gaji dan tunjangan pegawai dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal.
Gaji pegawai pajak sama dengan PNS lainnya, yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok PNS, termasuk di dalamnya gaji pegawai pajak yakni:
* Golongan I/A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
* Golongan I/B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
* Golongan I/C: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
* Golongan I/D: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
* Golongan II/A: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
* Golongan II/B: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
* Golongan II/C: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
* Golongan II/D: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
* Golongan III/A: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
* Golongan III/B: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
* Golongan III/C: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
* Golongan III/D: Rp2.920.800 – Rp4.797.00
* Golongan IV/A: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
* Golongan IV/B: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
* Golongan IV/C: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
* Golongan IV/D: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
* Golongan IV/E: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Selain mendapatkan gaji sesuai peraturan perundang-undangan, menurut Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan DJP juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Besaran tunjangan yang diberikan tersebut, disesuaikan dengan peringkat jabatan.
Berikut ini daftar tunjangan kinerja pegawai di lingkungan DJP berdasarkan jabatannya:
1. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp117.375.000,00
2. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp99.720.000,00
3. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp95.602.000,00
4. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp84.604.000,00
5. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp81.940.000,00
6. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp72.522.000,00
7. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp64.192.000,00
8. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp56.780.000,00
9. Pranata Komputer Utama Rp42.585.000,00
10. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp46.478.000,00
11. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp42.058.000,00
12. Pemeriksa Pajak Madya Rp34.172.125,00
13. Penilai PBB Madya Rp28.914.875,00
14. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp37.219.800,00
15. Pranata Komputer Madya Rp27.914.850,00
16. Pejabat Struktural (Eselon IV) 28.757.200,00
17. Pemeriksa Pajak Muda Rp25.162.550,00
18. Penilai PBB Muda Rp21.567.900,00
19. Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp25.411.600,00
20. Pemeriksa Pajak Penyelia Rp22.235.150,00
21. Penilai PBB Penyelia Rp19.058.700,00
22. Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp22.935.762,50
23. Pranata Komputer Muda Rp21.586.600,00
24. Pemeriksa Pajak Pertama Rp17.268.600,00
25. Pranata Komputer Penyelia Rp16.189.312,50
26. Pranata Komputer Pertama Rp16.189.312,50
27. Penilai PBB Pertama Rp15.110.025,00
28. Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp15.417.937,50
29. Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp14.390.075,00
30. Penelaah Keberatan Tk.I Rp15.417.937,50
31. Pelaksana Lainnya Rp11.306.487,50
32. Penelaah Keberatan Tk.II Rp14.684.812,50
33. Account Representative Tk.I Rp14.684.812,50
34. Pelaksana Lainnya Rp10.768.862,50
35. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp13.986.750,00
36. Penelaah Keberatan Tk.III Rp13.986.750,00
37. Account Representative Tk.II Rp13.986.750,00
38. Pelaksana Lainnya Rp10.256.950,00
39. Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp13.320.562,50
40. Penilai PBB Pelaksana Rp12.432.525,00
41. Penelaah Keberatan Tk.IV Rp13.320.562,50
42. Account Representative Tk.III Rp13.320.562,50
43. Pelaksana Lainnya Rp9.768.412,50
44. Pranata Komputer Pelaksana Rp12.686.250,00
45. Penelaah Keberatan Tk.V Rp12.686.250,00
46. Account Representative Tk.IV Rp12.686.250,00
47. Pelaksana Lainnya Rp8.457.500,00
48. Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp12.316.500,00
49. Account Representative Tk.V Rp12.316.500,00
50. Pelaksana Lainnya Rp8.211.000,00
51. Pelaksana Peringkat Jabatan 6 Rp7.673.375,00
52. Pelaksana Peringkat Jabatan 5 Rp7.171.875,00
53. Pelaksana Peringkat Jabatan 4 Rp5.361.800,00.
(mdk/idr)