Hingga 11 Agustus, Restrukturisasi Perusahaan Pembiayaan Capai Rp 150,4 T
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank II B OJK Bambang W. Budiawan mencatat, sampai 11 Agustus 2020 dari 182 perusahaan Pembiayaan jumlah debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi mencapai 4,8 juta kontrak dengan outstanding Rp 150,43 triliun dengan bunga sebesar Rp 38,03 triliun.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank II B OJK Bambang W. Budiawan mencatat, sampai 11 Agustus 2020 dari 182 perusahaan Pembiayaan jumlah debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi mencapai 4,8 juta kontrak dengan outstanding Rp 150,43 triliun dengan bunga sebesar Rp 38,03 triliun.
"Yang terdiri dari kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 350.140 kontrak dengan total outstanding sebesar Rp 16,34 triliun dan bunga sebesar Rp 3,90 triliun," kata Bambang dalam webinar Menakar Kekuatan Multifinance di Era New Normal, Rabu (12/8).
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
Dia menjelaskan, kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4,1 juta kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp 124,34 triliun dan bunga sebesar Rp 31,73 triliun. Kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 285.405 kontrak total outstanding sebesar Rp 9,75 triliun dan bunganya Rp 2,40 triliun.
Sementara progress perusahaan pembiayaan menghadapi berbagai tantangan dalam mengajukan restrukturisasi kepada debitur, antara lain bank tidak memiliki kebijakan dalam memberikan restrukturisasi, ketersediaan data yang diminta oleh nasabah.
Kemudian permohonan penurunan suku bunga, proses persetujuan memerlukan waktu, dan bank hanya memberikan restrukturisasi kepada UMKM dengan kredit di bawah Rp 5 miliar, sementara pinjaman Perusahaan Pembiayaan termasuk dalam kategori korporasi.
Oleh karena itu stimulus pemerintah seperti subsidi bunga, penempatan dana pemerintah di perbankan, serta penjaminan kredit UMKM dan korporasi merupakan amunisi untuk mendorong sektor riil tumbuh Kembali.
"OJK berharap debitur yang direstrukturisasi segera bangkit mendorong pertumbuhan kredit. OJK Bersama perbankan dan pemangku kepentingan lainnya memantau pertumbuhan kredit di lapangan den mengatasi kendala lapangan sesegera mungkin," imbuhnya.
Selain itu, diperpanjangnya restrukturisasi kredit bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan diharapkan bisa mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dampak covid-19. "Kebijakan restrukturisasi mungkin akan kami perpanjang, baik untuk perbankan dan pembiayaan karena pemulihan ekonomi kita akan sangat bergantung pada pemulihan Kesehatan masyarakat," tandasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)