Holding BUMN Tambang berpotensi munculkan 3 masalah ini
Pertama, dengan dihapusnya status persero pada 3 BUMN tadi maka upaya intervensi pemerintah dan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan berkurang. Di mana ketentuan ini sendiri telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Kementerian BUMN tengah merampungkan pembentukan Holding BUMN Tambang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan dengan terciptanya BUMN industri pertambangan dengan skala usaha yang lebih besar, sehingga mampu bersaing dalam skala regional.
Namun demikian, pro-Kontrak di balik pembentukkan holding perusahaan pelat merah di sektor pertambangan ini kian memanas.
-
Kapan Rumah BUMN BRI Yogyakarta berdiri? Rumah BUMN BRI tersebut sudah berdiri sejak 2017 dan tercatat sudah ada ribuan pelaku UMKM di wilayah tersebut yang dibina dengan berbagai pelatihan maupun pendampingan agar mampu konsisten meningkatkan kapabilitas usahanya.
-
Kapan turnamen bulutangkis BDMNTN-XL di Jakarta akan berlangsung? Acara yang diberi nama BDMNTN-XL ini dijadwalkan berlangsung di Istora Senayan, Jakarta, dari tanggal 31 Oktober hingga 3 November 2024.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Siapa yang menjadi salah satu pembicara dalam Workshop Influencer BUMN di Balikpapan? Dalam workshop influencer kali ini, para influencer BUMN mendapatkan berbagai pelatihan yaitu story telling dari narasumber Bene Dion, materi mengenai sosial media inside out dan pengimplementasian struktur konten dari Tommy Teja dan Ray dari Creative Agency Zhando, serta materi dari Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi berpendapat, pembentukan holding BUMN pertambangan berpotensi memunculkan sedikitnya 3 masalah krusial. Pertama, dengan dihapusnya status persero pada 3 BUMN tadi maka upaya intervensi pemerintah dan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan berkurang. Di mana ketentuan ini sendiri telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
"Walaupun dalam keterangannya pemerintah mengklaim negara masih memiliki peran dalam pengawasan, tapi jelas upaya tadi tidak akan bisa secara langsung atau bakal bertingkat. Ini karena kepemilikan saham Antam, Timah dan Bukit Asam akan berada di bawah Inalum lantaran status persero mereka telah dihapus," ucap Redi di Jakarta, Kamis (16/11).
Kedua, Redi bilang, masalah yang juga berpotensi muncul di dalam pembentukkan BUMN pertambangan ialah masuknya sejumlah kepentingan seiring dengan perubahan status 3 BUMN tadi. Dengan tidak lagi menjadi BUMN, kata dia 3 BUMN tadi manajemen Antam, Timah dan Bukit Asam tidak memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang langsung terhadap pemerintah dan DPR.
"Ini akan menjadi lahan baru dan memunculkan praktik mafia pertambangan baru. Padahal saat ini pengawasan dan kinerja 3 BUMN tadi terbilang ketat karena diawasi pemerintah, DPR dan investor karena ketiganya adalah emiten," imbuh Redi.
Adapun masalah ketiga yang juga berpotensi timbul akibat pelaksanaan konsep BUMN pertambangan berangkat dari menurunnya kontrol rakyat terhadap kinerja dan posisi keuangan 3 BUMN tadi. Di mana penurunan kontrol tadi merupakan dampak negatif dari berkurangnya fungsi pengawasan DPR.
"Contohnya pemberian PMN yang dulu bisa langsung diawasi oleh DPR dan rakyat karena ketiga BUMN tadi masih berstatus persero. Tapi kalau persero dihapus, kita tidak akan bisa mengawasi langsung. Bahkan kalau Inalum mau menjual saham Antam, Timah dan PTBA ke asing pun tidak harus mendapatkan izin dari DPR kalau persero mereka dihapus," katanya.
Berangkat dari analisanya, Redi pun mendesak pemerintah menghitung ulang cost and benefit dari wacana pembentukkan holding BUMN pertambangan. "Apalagi saat ini kinerja Antam dan Bukit Asam sedang bagus. Sebenarnya muara dari masalah holding BUMN itu ada di PP 72/2016. Aturan ini jelas berbahaya bagi perusahaan negara karena rakyat bisa kehilangan perusahaan yang potensial," tutupnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengharapkan, sinergi BUMN pertambangan ini mampu meningkatkan efisiensi dan kekuatan finansial sehingga memudahkan pengembangan usaha khususnya di bidang hilirisasi.
Mengimplementasikan rencana ini, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) tiga perusahaan anggota holding akan digelar pada tanggal 29 November 2017 mendatang.
Dalam RUPSLB yang akan dilakukan oleh ketiga anggota holding, yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit AsamTbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS), agendanya adalah untuk melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan mayoritas dari semula Negara RI menjadi kepemilikan PT Inalum (Persero) yang seluruh sahamnya dimiliki negara.
Baca juga:
ESDM surati bos PLN minta tinjau ulang kontrak jual beli listrik PLTU dengan swasta
Kementerian BUMN segera rampungkan pembentukan Holding BUMN Tambang
YLKI: Penyederhanaan golongan listrik bertentangan dengan kampanye hemat energi
Di program penyederhanaan golongan listrik, PLN tanggung biaya perubahan daya
Harga emas Antam tak bergerak Rp 623.562 per gram