Hore, Bunga Pinjol Bakal Turun Tahun Depan Jadi 0,3 Persen per Hari
Sebelumnya, bunga pinjol yang ditetapkan sebesar 0,4 persen per hari.
Sebelumnya, bunga pinjol yang ditetapkan sebesar 0,4 persen per hari.
Hore, Bunga Pinjol Bakal Turun Tahun Depan Jadi 0,3 Persen per Hari
Hore, Bunga Pinjol Bakal Turun Tahun Depan Jadi 0,3 Persen per Hari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 19/seojk.06/2023 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pedanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) Ototitas Jasa Keuangan (OJK), Agusman mengatakan di dalam SE ini akan diatur mengenai bunga pinjaman online (pinjol).
Agusman menjelaskan sebelumnya bunga pinjol yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen.
Di dalam SE ini, diatur bunga maksimal Pinjol menjadi semakin kecil dan bunga tersebut dibedakan menjadi dua bagian, yakni pendanaan konsumtif dan pendanaan produktif.
"Pada saat ini 0,4 persen per hari. Untuk pendanaan konsumtif mulai Januari 2024 itu 0,3 persen per hari. Kemudian tahun 2025, 0,2 persen per hari titik mulai 2026 dan seterusnya 0,1 persen per hari," kata Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap LPBBTI, Jakarta, Jumat (10/11).
Merdeka.com
Dia menuturkan bunga pinjol akan menurun secara bertahap, sebab pihaknya membutuhkan penyesuaian.
"Tidak bisa serentak, tiba-tiba langsung jadi 0,1 persen. Nanti industrinya bisa terganggu," ungkap dia.
Sedangkan bunga pinjaman untuk pendanaan produktif, kata Agusman di tahun 2024 hingga 2025 menjadi 0,1 per hari. Kemudian mulai tahun 2026 dan seterusnya akan turun di 0,067 persen per hari."Mengapa yang produktif jauh lebih rendah, ini memang untuk dorong kegiatan produktif. Karena selama ini UMKM kita, kegiatan-kegiatan produktif, salah satu yang menjadi kendala bagi mereka adalah mahalnya pendanaan ini," papar Agusman.
Tak hanya turunnya bunga Pinjol, denda keterlambatan pun juga diatur di dalam SE ini. Denda keterlambatan untuk konsumtif mulai tahun 2024 sebesar 0,3 persen per hari, tahun 2025 0,2 persen per hari. Kemudian 2026 dan seterusnya 0,1 persen per hari.
Sementara denda keterlambatan pada pendanaan produktif di tahun 2024-2025 sebesar 0,1 persen. Sedangkan tahun 2026 dan seterusnya menjadi 0,067 persen.
"Kenapa harus diatur, ini turunan dari POJK 10/2022 di sana ada mandat diatur lebih lanjut manfaat ekonomi ini oleh OJK," pungkasnya.
Merdeka.com