Hore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024
Mulai tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat THR dari perusahaan.
Mulai tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat THR dari perusahaan.
- Kesaksian Ojol Temui Kakek Penarik Gerobak, Dikira Sujud Ternyata Minum Air Genangan Hujan di Jalan
- Driver Ojek Online jadi Korban Pembacokan di Bantul, Celurit Sampai Menancap di Bahu
- Kabar Gembira! Ojek Online dan Kurir Paket Ditetapkan Berhak Dapat THR
- VIDEO: Mulai Lebaran 2024, Ojek Online dan Kurir Paket Ditetapkan Berhak Dapat THR
Hore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024
Tahun Ini Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan transportasi online hingga logistik untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan lebaran Idulfitri 2024.
Mengingat ojek online hingga kurir paket logistik termasuk kelompok profesi yang berhak menerima THR lebaran.
"Terkait ojek online kurir logistik termasuk yang kami himbau untuk dibayarkan (THR),"
kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers Pelaksanaan THR Lebaran 2024 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/3).
Indah menerangkan profesi ojek online hingga kurir paket logistik termasuk dalam status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Meskipun, status mereka ini berdasarkan kemitraan.
"Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Jadi ikut dalam coverage SE (surat edaran) THR," kata Indah.
Saat ini, Kemnaker terus melakukan komunikasi dengan perusahaan transportasi online maupun jasa penyedia logistik untuk ikut membayarkan THR kepada karyawannya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital pekerja, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini,"
pungkas Indah.