Ibu Kota Pindah dari Jakarta ke Kaltim di Semester I-2024
Meski IKN nantinya akan bertempat di Kaltim, namun status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara belum akan dicabut sebelum ada Peraturan Presiden (Perpres) yang membawahinya.
Pemerintah akan mulai memindahkan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) pada semester I-2024. Kebijakan pemindahan ibu kota negara ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang diterima Liputan6.com pada Jumat (22/10).
"Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada semester I tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden," bunyi Pasal 3 RUU IKN.
-
Siapa yang menganiaya ibu kandungnya di Pekanbaru? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Kapan Hari Ibu di Indonesia dirayakan? Sejarah Hari Ibu di Indonesia, yang diperingati setiap tanggal 22 Desember, memiliki akar kuat dalam peristiwa Kongres Perempuan Indonesia pertama di Yogyakarta pada tahun 1928.
-
Di mana lokasi ibu kota baru Mesir? Ibu kota baru Mesir ini dirancang seluas 700 kilometer persegi atau kira-kira seukuran Singapura.
-
Kapan Hari Ibu dirayakan di Indonesia? Indonesia merayakan Hari Ibu setiap tanggal 22 Desember.
-
Kenapa Palangka Raya gagal jadi Ibu Kota Indonesia? Adapun terdapat beberapa faktor yang menyebabkan Kota Palangka Raya batal jadi ibu kota Indonesia. Pertama karena sebagian besar tanah di sana merupakan daerah gambut, sehingga kualitasnya akan sangat buruk untuk menunjang pembangunan ibu kota pemerintahan juga kebutuhan air. Kemudian, wilayah tersebut juga jauh dari pelabuhan dan harus memutar ke wilayah Sampit, Kalimantan Tengah dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan jarak masing-masing sekitar 4 jam. Pembangunan di Palangka Raya akan memakan banyak biaya, karena proses perkerasan tanah akan dilakukan berulang-ulang dan memakan waktu yang lama, sehingga pembangunan akan banyak yang tertunda.
-
Kenapa para siswa begitu dekat dengan ibu kantin? Ibu kantin Dikelilingi Anak Lulusan Belum lama ini, akun Instagram @bandung.banget berbagi unggahan berupa video singkat. Dalam video berdurasi pendek tersebut, nampak deretan siswa yang diketahui baru saja melangsungkan momen kelulusan. Para remaja itu nampak tampil rapi dengan setelan jas berwarna gelap. Masing-masing di antaranya bahkan telah berkalung 'medali' kelulusan. Saat dikelilingi para siswa, sang ibu kantin nampak berbusana sederhana. Sosoknya tampil dengan setelan berwarna merah lengkap berkacamata. Saking dekatnya, para siswa tak segan untuk memeluk ibu kantin sebagai tanda perpisahan.
Meski IKN nantinya akan bertempat di Kaltim, namun status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara belum akan dicabut sebelum ada Peraturan Presiden (Perpres) yang membawahinya.
"Sejak UU (IKN) ini diundangkan sampai dengan tanggal pengundangan Peraturan Presiden mengenai Pemindahan Status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN, kedudukan, fungsi, dan peran IKN tetap berada di Provinsi DKI Jakarta," tulis Pasal 28 ayat (1).
Begitu pun kantor pusat kementerian/lembaga dan kedutaan besar perwakilan negara sahabat, yang secara bertahap baru akan berpindah dan bertugas di IKN baru saat Perpres dikeluarkan.
"Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang Pemindahan Status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN, seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN," terang Pasal 21 ayat (1).
Konsultasi
"IKN menjadi tempat kedudukan bagi Lembaga Negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional," bunyi Pasal 4 ayat (3).
Namun, pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kaltim bukan hanya keputusan Presiden semata. RI 1 perlu berkonsultasi lebih lanjut dengan DPR untuk proses penetapan ibu kota negara di tempat baru.
"Presiden berkonsultasi dengan DPR dalam kegiatan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke wilayah IKN," bunyi Pasal 20.
Reporter: Maulandy
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)