Imbas Kerusuhan, DJP Beri Keringanan Pajak untuk WP Papua
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan keadaan kahar (force majeure) untuk kepentingan perpajakan di provinsi Papua dan Papua Barat sejak 21 Agustus 2019 hingga 29 September 2019. Hal ini merupakan imbas kerusuhan yang terjadi di kedua provinsi tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan keadaan kahar (force majeure) untuk kepentingan perpajakan di provinsi Papua dan Papua Barat sejak 21 Agustus 2019 hingga 29 September 2019. Hal ini merupakan imbas kerusuhan yang terjadi di kedua provinsi tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, penetapan keadaan kahar ini dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-596/PJ/2019 yang mulai berlaku sejak 2 September 2019.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Bagaimana cara KPU Papua dan Papua Pegunungan sampai ke Jakarta? Pesawat tersebut dipiloti Capt.Marsya da Fo.Guruh
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa yang memimpin penyerahan bantuan 'Kemendag Peduli' di Papua Tengah? Terkait dengan bencana kekeringan dan cuaca dingin ekstrem yang dialami wilayah Papua Tengah, pemerintah tidak tinggal diam. Melalui Kementerian Perdagangan, bantuan 'Kemendag Peduli' diserahkan langsung di bawah pimpinan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
-
Bantuan apa yang diberikan oleh Kemendag kepada masyarakat di Papua Tengah? Bantuan ini ditujukan kepada masyarakat Kabupaten Puncak, khususnya Distrik Agandugume dan Lembawi. Serah terimanya dilakukan secara simbolis yang diwakili oleh Bupati Puncak Willem Wandik di Posko Tanggap Darurat Penanganan Bencana Kabupaten Puncak di imika, Papua Tengah pada Selasa (19/9) lalu. Bantuan 2.000 Paket Kebutuhan Pokok Bantuan yang diserahkan berupa barang kebutuhan pokok sebanyak 2.000 paket.
"Dengan adanya penetapan keadaan kahar ini, maka kepada wajib pajak dan pengusaha kena pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, atau memiliki usaha di kedua provinsi tersebut diberikan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi," kata Yoga melalui keterangan resminya, Rabu (4/9).
Pengenaan sanksi yang diringankan tersebut, yakni keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan, pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang, dan pembayaran utang pajak yang jatuh tempo pada 21 Agustus 2019 sampai dengan 29 September 2019. Pelaporan dan pembayaran dilaksanakan paling lambat 30 September 2019.
Di samping itu, pengajuan permohonan upaya hukum berupa keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua, yang batas waktu pengajuan permohonan dimaksud berakhir pada 21 Agustus 2019 hingga 29 September 2019 diberikan perpanjangan batas waktu sampai dengan 30 September 2019.
Bagi para pengusaha kena pajak di wilayah provinsi Papua dan provinsi Papua Barat yang memiliki Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang berlaku sampai dengan Masa Pajak Oktober 2019 atau memiliki Sertifikat Elektroniknya yang jangka waktunya berakhir selama periode keadaan kahar ini juga diperkenankan mengajukan pemberitahuan tertulis untuk perpanjangan jangka waktu pemusatan atau mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik yang baru paling lambat tanggal 30 September 2019.
"Selama periode keadaan kahar, pengusaha kena pajak juga diperkenankan membuat faktur pajak berbentuk kertas," imbuhnya.
Baca juga:
Wiranto: Pembatasan WNA ke Papua Agar Tak Ada yang Nimbrung
5 Penambang Emas di Yahukimo, 253 Orang Kabur ke Boven Digoel Papua
Wiranto Soal Veronica Koman Tersangka: Kalau Salah Dihukum, Kalau tidak Dibebaskan
Fadli Zon soal Mak Susi jadi Tersangka: Masa Orang Membela Kemudian Dipersalahkan
Wapres JK Sarankan Bendera Bintang Kejora Diubah Agar Tak Mirip Bendera OPM
Wiranto Pastikan Kondisi Papua dan Papua Barat Sudah Kondusif