Implementasi UU Minerba, Kadin sebut 2.700 karyawan telah di PHK
Perusahaan yang telah memecat karyawan tersebut adalah perusahaan bauksit di Kalimantan Barat.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut dengan diberlakukannya kebijakan pemerintah terkait pelarangan ekspor mineral telah memakan korban tenaga kerja. Salah satunya perusahaan penghasil bauksit di Kalimantan Barat.
Ketua Satuan Tugas Hilirisasi Mineral Kadin, Didie W. Soewondho mengatakan ada 2.700 tenaga kerja yang sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Banyak perusahaan tambang yang tidak mau ambil risiko, kontraktornya sudah diperintahkan untuk stop akibatnya terjadi pengurangan pegawai sebanyak 2.700 di Kalimantan Barat," ujarnya saat acara "Konferensi Pers Bea Keluar Barang Tambang" di Menara Karya, Jakarta, Sabtu (18/1).
Pemecatan tenaga kerja ini karena kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk memberikan kelonggaran pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara. Namun, Pengusaha tambang yang belum membangun smelter atau pemurnian masih boleh melakukan ekspor dengan sejumlah persyaratan. Salah satunya dengan pengenaan bea keluar bahan tambang yang belum sempurna dimurnikan atau olahan.
Namun demikian, Didie enggan menyebutkan nama perusahaan apa yang telah memecat karyawannya tersebut. Hanya saja Didie memberi sinyal di perusahaan tambang tersebut terdapat 4.500 pegawai yang bekerja. Dari total keseluruhan pegawai, 2.700 merupakan milik kontraktor sementara 1.800 lainnya berasal dari perusahaan tersebut dan ikut terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Perusahaan sendiri sudah memutuskan untuk proses lay off (berhenti melakukan aktivitas tambang), keputusan itu tentu membuat 1.800 pegawai kehilangan pekerjaan," jelas dia.
Menurut Didie, sejumlah perusahaan telah mengurangi aktivitas penambangan sejak bulan Desember 2013. "Perusahaan-perusahaan tambang sudah mengurangi aktivitas tambangnya sejak 25 Desember kemarin. Semua itu dilakukan untuk menyiapkan diri menghadapi kebijakan pemerintah pada 12 Januari 2014."
Bukan itu saja, Didie memperkirakan jumlah pekerja yang terkena PHK akan terus meningkat sejalan dengan pengenaan bea keluar progresif untuk ekspor mineral mentah hingga. Belum lagi, perusahaan yang sedang membangun smelter terancam karena mereka tak memperoleh pendapatan sesuai produk tamban mentah mereka dilarang ekspor. "Bisa mencapai 60 persen pada 2017," tutupnya.