Indonesia dan Amerika Serikat sepakati pertukaran data untuk perpajakan
Indonesia dan Amerika Serikat sepakat saling bertukar Laporan Per Negara secara periodik. Pertukaran data perpajakan ini sebagai salah satu cara untuk mengurangi risiko penggerusan basis pajak dan pengalihan keuntungan (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS).
Indonesia dan Amerika Serikat sepakat saling bertukar Laporan Per Negara secara periodik. Pertukaran data perpajakan ini sebagai salah satu cara untuk mengurangi risiko penggerusan basis pajak dan pengalihan keuntungan (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS).
Dalam keterangan tertulis, Senin (2/7), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan pertukaran ditandai dengan penandatanganan Bilateral Competent Authority Agreement for the Exchange of Country-by-Country Reports (BCAA on CBCR) pada tanggal 13 Juni 2018 oleh Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, sebagai Pejabat Berwenang (Competent Authority) Indonesia dan Assistant Deputy Commissioner International, Internal Revenue Service Amerika Serikat, Theodore Setzer sebagai Pejabat Berwenang Amerika Serikat.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa saja contoh kerja sama di bidang ekonomi antara Indonesia dan Malaysia? Dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi, Malaysia merupakan partner perdagangan terbesar kedua Indonesia, dengan jumlah investasi ke-5 di tahun 2022 di ASEAN.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Pertukaran Laporan Per Negara adalah bagian dari Aksi BEPS 13, yang merupakan salah satu dari empat aksi minimum yang wajib diterapkan bagi yurisdiksi yang berkomitmen untuk menerapkan BEPS Project yang dikeluarkan oleh G20 dan OECD. Secara multilateral, Indonesia telah lebih dulu menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) on CbCR pada tanggal 26 Januari 2017.
Saat ini, MCAA on CbCR telah ditandatangani oleh 69 (enam puluh sembilan) negara/yurisdiksi. Sedangkan jumlah negara yang telah memiliki Qualifying Competent Authority Agreement untuk pertukaran Laporan per Negara dengan Indonesia adalah sejumlah 52 (lima puluh dua) negara/yurisdiksi.
Amerika Serikat sendiri tidak termasuk dalam pihak yang menandatangani MCAA on CbCR, sehingga pertukaran Laporan per Negara dengan Amerika Serikat akan dilaksanakan secara bilateral berdasarkan BCAA on CBCR.
Penandatanganan BCAA on CBCR antara Indonesia dan Amerika Serikat ini dilakukan di sela-sela pelaksanaan the 29th Meeting of the Peer Review Group (PRG Meeting). Pertemuan ini dilaksanakan oleh The Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum) pada 11-14 Juni 2018 di Vaduz, Liechtenstein.
PRG Meeting merupakan sidang penentuan nilai negara/yurisdiksi anggota Global Forum dalam rangka Second Round Review on Exchange of Information on Request (Peer Review), yaitu proses penilaian kepatuhan terhadap standar keterbukaan dan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan yang dilakukan berdasarkan permintaan (Exchange Of Information on Request/EOIR), salah satu negara yang disidang adalah Indonesia.
Proses penilaian Peer Review terhadap Indonesia dilakukan baik dari sisi perangkat hukum yang dimiliki, maupun dari sisi pelaksanaan EOIR, dengan periode yang dinilai adalah Juli 2014 sampai dengan Juni 2017.
Sebelumnya, Global Forum telah melakukan First Round Peer Review pada tahun 2011 dan tahun 2014. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Indonesia telah melakukan berbagai tindak lanjut atas rekomendasi Global Forum termasuk dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017.
Hasil penilaian Second Round Peer Review dalam PRG Meeting ini dilaporkan kepada Global Forum Secretariat, untuk kemudian diberitahukan kepada seluruh anggota Global Forum. Dalam jangka waktu tiga minggu, seluruh anggota Global Forum harus menyatakan sikap secara tertulis, menyetujui atau keberatan, atas Report yang disampaikan tersebut. Dalam hal tidak ada keberatan, proses ini segera dilanjutkan dengan publikasi laporan hasil penilaian (Peer Review Report).
Baca juga:
Ditjen Pajak: Daftar sebagai WP, usaha mikro tak wajib buat pembukuan selama 7 tahun
Pengamat sebut UMKM online juga harus dipungut PPh final 0,5 persen
Sri Mulyani: Penerimaan pajak hingga Mei 2018 tembus Rp 538,8 triliun
Kemenkeu catat defisit per Mei 2018 turun menjadi Rp 94,45 triliun
Aprindo yakin PPh final 0,5 persen gairahkan pengusaha UKM besarkan usaha
Tarif pajak UMKM turun, negara berpotensi kehilangan penerimaan Rp 2,5 T per tahun
Presiden Jokowi luncurkan PPh Final UMKM 0,5 persen di Surabaya