Indonesia Dibanjiri Produk Tekstil Impor Hingga Berujung PHK, Ternyata Ini Penyebabnya
Lonjakan impor pada Mei 2024 menunjukkan adanya tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dengan perlindungan produsen dalam negeri.
Reni menjelaskan Permendag ini secara spesifik merelaksasi aturan terkait impor TPT, yang pada gilirannya justru meningkatkan impor dari 136,36 ribu ton pada April 2024 menjadi 194,87 ribu ton di bulan Mei 2024.
Indonesia Dibanjiri Produk Tekstil Impor, Ternyata Ini Penyebabnya
Indonesia Dibanjiri Produk Tekstil Impor, Ternyata Ini Penyebabnya
Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Reny Yanita mengatakan terjadi lonjakan signifikan dalam impor tekstil dan produk tekstil (TPT) sejak terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 yang diberlakukan pada 17 Mei 2024 lalu.
Reni menjelaskan Permendag ini secara spesifik merelaksasi aturan terkait impor TPT, yang pada gilirannya justru meningkatkan impor dari 136,36 ribu ton pada April 2024 menjadi 194,87 ribu ton di bulan Mei 2024.
"Terbitnya Permendag tersebut pada 17 Mei 2024 lalu yang merelaksasi impor TPT menyebabkan impor TPT kembali naik pada bulan Mei 2024," kata Reni dalam acara Diskusi Forum Wartawan Industri Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Jakarta, Senin (8/7).
Sebelumnya, kebijakan yang terdapat dalam Permendag 36/2023 telah menunjukkan efektivitas dalam mengendalikan volume impor TPT.
Dengan adanya peraturan tersebut, Reni mengatakan volume impor TPT pada bulan Januari dan Februari 2024 masing-masing sebesar 206,30 ribu ton dan 166,76 ribu ton mengalami penurunan menjadi 143,49 ribu ton di bulan Maret 2024 dan 136,36 ribu ton pada bulan April 2024.
"Padahal pada saat pemberlakuan permendag 36/2023, efektivitas pengendalian impor terlihat dari turunnya volume impor sebelum dan setelah pemberlakuan permendag 36/2023," terang Reni.
Dia menuturkan, perubahan signifikan ini menyoroti pentingnya regulasi perdagangan dalam mengatur impor TPT untuk mendukung pertumbuhan industri tekstil dalam negeri. Kebijakan yang fleksibel dapat mempengaruhi dinamika pasar secara langsung, baik dari sisi penawaran maupun permintaan.
Namun demikian, lonjakan impor pada Mei 2024 menunjukkan adanya tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dengan perlindungan produsen dalam negeri.
Menurutnya, upaya lebih lanjut mungkin diperlukan untuk menyesuaikan regulasi perdagangan agar dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi industri TPT nasional sambil tetap mendukung integrasi ekonomi global.
Tak hanya imbas terhadap impor TPT, Reni mengungkapkan ada 11 ribu tenaga kerja di industri tekstil terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dia menyatakan PHK tersebut imbas dari pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, di mana dalam aturan Permendag 8/2024 ada beberapa komoditas produk tekstil dengan mudah masuk ke Indonesia.
"Untuk industri besar ini ada beberapa yang PHK yang dilakukan walaupun kalau dihitung tidak lebih dari 20 ribu. Jadi bisa dibayangkan ketika terjadi PHK besar-besaran kita kehilangan SDM (Sumber Daya Manusia) terampil," tutupnya.