Indonesia Penyuplai Pelaut Ketiga Terbesar Dunia, Bergaji Rp 7 - 21 Juta
Indonesia merupakan negara ketiga terbesar di dunia setelah China dan Filipina sebagai penyuplai pelaut di kapal asing. Kementerian Perhubungan mencatat ada 1,2 juta pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing perikanan maupun kapal asing niaga.
Indonesia merupakan negara ketiga terbesar di dunia setelah China dan Filipina sebagai penyuplai pelaut di kapal asing. Kementerian Perhubungan mencatat ada 1,2 juta pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing perikanan maupun kapal asing niaga.
"Dari data Kementerian Perhubungan ada 1,2 juta orang pelaut kita bekerja di kapal niaga atau kapal perikanan luar negeri," kata Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo dalam Konferensi Pers Virtual terkait Isu Perlindungan Pelaut, Jakarta, Rabu (17/2).
-
Bagaimana Kemnaker melindungi Pekerja Migran Indonesia ? Melalui program jaminan sosial tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja
-
Apa yang disosialisasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran di Makau? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyosialisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) di Makau.
-
Bagaimana cara Kemnaker meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran Indonesia? Bersama BPJamsostek, Kemnaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Cilacap ini, " kata Ida Fauziyah saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (30/10).
-
Bagaimana Kemnaker ingin meningkatkan perlindungan pekerja migran di Makau? Sehubungan dengan hal tersebut, pada kunjungan kerja kami ke Makau, kami akan bertemu dengan Chief Executive of Macau untuk meminta dukungan dalam peningkatan pelindungan pekerja migran Indonesia di Makau," ujarnya.
-
Kenapa Kemnaker fokus pada peningkatan perlindungan pekerja migran di Makau? Ida mengatakan, peningkatan pelindungan bagi pekerja migran di Makau sangat penting karena Makau merupakan salah satu tujuan penempatan favorit bagi pekerja migran.
-
Kenapa Kemnaker mengusulkan konversi visa untuk Pekerja Migran Indonesia? Ida Fauziyah mengungkapkan untuk pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui skema OCS, Pemerintah Indonesia mengusulkan konversi visa diperbolehkan hanya untuk Pekerja Migran Indonesia yang sudah berada di PEA, selama penggunanya berbadan hukum yaitu Tadbeer.
Sementara, ILO mencatat Indonesia merupakan penyuplai pekerja perikanan terbesar di dunia. Mereka bekerja di laut bebas maupun bekerja di negara setempat sebagai pelaut residen.
Basilio menuturkan, biasanya upah yang diterima para pekerja migran indonesia (PMI) mulai dari USD 500 atau sekitar Rp 7 juta (kurs rupiah= Rp 14.000).
Rata-rata gaji pelaut Indonesia di kapal asing untuk perwira sebesar USD 1.500 atau Rp 21 juta per bulan. Sedangkan rating sebesar USD 500 atau Rp 7 juta per bulan.
Bila diambil rata-rata gaji pelaut Indonesia sebesar USD 750 atau Rp 10,5 juta untuk 1,2 juta pelaut, maka potensi penerimaan negara dari pelaut Indonesia selama satu tahun mencapai Rp 151,2 triliun.
"Dari kapal niaga yang bagus upah mereka USD 500 ke atas. Kalau dirata-rata ambil USD 750 per bulan, di kali 1,2 juta pelaut dikali setahun bisa mencapai Rp 151,2 triliun," tuturnya.
Pelaut Potensial Sumbang Penerimaan Besar
Selain itu, kebutuhan jumlah pelaut perikanan di samudra pasifik mencapai 200.000 pekerja. Bila ini bisa dipenuhi oleh pelaut asal Indonesia, maka potensi penerimaan negara akan lebih besar.
Dalam simulasinya, bila Indonesia bisa memenuhi kebutuhan 150.000 pelaut untuk rating dengan gaji sebulan Rp 7 juta, maka dalam satu tahun estimasi penerimaan negara mencapai Rp 12,6 triliun. Sedangkan untuk pelaut perwira sebanyak 50.000 dengan gaji Rp 21 juta per bulan, maka potensi penerimaan negara mencapai Rp 12,6 triliun.
Sehingga bila pasar kebutuhan pelaut di Samudera Pasifik bisa diisi pelaut Indonesia, maka total estimasi penerimaan negara setahun mencapai Rp 25,2 triliun. Besarnya potensi ini membuat pemerintah sudah seharusnya memberikan perhatian lebih untuk pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri.
"Dengan demikian tidak ada alasan bagi kami untuk tidak berikan perhatian khusus buat pekerja (pelaut) yang bekerja di kapal di luar negeri," kata dia mengakhiri.
(mdk/bim)