Info Terbaru: Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Subsidi Berlaku 1 Oktober 2024
Menurutnya, saat ini yang dilakukan pemerintah adalah membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar baru akan dilaksanakan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).
"Karena begitu aturannya ke luar, Permen-nya ke luar," ujar Bahlil dikutip dari Antara, Jakarta, Selasa (27/6).
- Kata Jokowi Soal Pembatasan Pertalite dan Solar Subsidi Berlaku 1 Oktober 2024
- INFOGRAFIS: Konsumsi Pertalite dan Solar akan Dibatasi, Sosialisasi Awal Bulan Depan
- Konsumsi Pertalite dan Solar Segera Dibatasi, Sosialisasi Mulai 1 September 2024
- Tak Semua Kendaraan Boleh Beli Solar Subsidi, Pemerintah Ungkap Alasan Begini
Dia membenarkan bahwa kemungkinan pelaksanaan pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan terlaksana pada 1 Oktober 2024. Menurutnya, saat ini yang dilakukan pemerintah adalah membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kan ada waktu untuk sosialisasi, nah waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," katanya.
Bahlil mengatakan, nantinya peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang proses revisi.
Dia juga belum bisa memberikan informasi secara detail mengenai isi peraturan terkait pembatasan BBM tersebut, sebab sampai saat ini masih dalam kajian.
"Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail itu," ucapnya.
Aturan Diharapkan Selesai 1 September 2024
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyebut, aturan baru terkait bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diharapkan dapat selesai pada 1 September 2024.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa aturan tersebut awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Namun terpaksa mundur lantaran masih proses finalisasi.
Rachmat menekankan bahwa aturan baru ini bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi.
Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi diterima oleh yang membutuhkan atau tepat sasaran.
"Saya terus terang sih kurang menyukai bahasa pembatasan, karena kalau pembatasan itu, nanti orang pikir enggak boleh beli. Sebenarnya kita memastikan bahwa orang-orang yang membutuhkan itu bisa mendapatkan akses, intinya subsidi yang lebih tepat sasaran," ujar Rachmat di Jakarta pada Senin (5/7).