Ingin Bepergian ke Luar Kota Tapi Belum Vaksin Booster, Simak Syaratnya
Dalam aturan terakhir, penerima vaksin dosis pertama dan kedua ataupun penyandang komorbid tetap bisa melakukan perjalanan dalam negeri, dengan syarat tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
Vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster sempat dikabarkan jadi salah satu syarat wajib untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Namun dalam aturan terakhir, penerima vaksin dosis pertama dan kedua ataupun penyandang komorbid tetap bisa melakukan perjalanan dalam negeri, dengan syarat tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
Hal itu tertera Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang. Merujuk aturan tersebut, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
-
Apa yang membantu meningkatkan kecerdasan dan kesehatan otak? Melakukan berbagai hal berbeda seperti olahraga baru, perjalanan ke tempat baru dan mempelajari sejarahnya, belajar bahasa asing, atau mengikuti berbagai kursus yang sebelumnya belum pernah diikuti bisa membuat Anda menjadi lebih cerdas.
-
Bagaimana cara menjaga pola hidup sehat agar terhindar dari sakit? Berikut beberapa cara menjaga pola hidup sehat dalam Islam. 1. Makan Sehat dan Seimbang Islam mendorong umatnya untuk mengonsumsi makanan yang sehat dan bernutrisi.
-
Apa yang menjadi ancaman kesehatan yang serius bagi Indonesia dan dunia terkait kusta? Penyakit kusta, meskipun termasuk penyakit tropis yang terabaikan, masih menjadi ancaman kesehatan yang signifikan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
-
Kenapa kesehatan lidah penting? Seiring dengan fungsinya yang kompleks, kesehatan lidah dapat mencerminkan kondisi keseluruhan dari kesehatan seseorang. Perubahan warna, tekstur, atau adanya gejala seperti luka, bintik, atau pembengkakan pada lidah bisa menjadi tanda awal masalah kesehatan yang lebih serius.
-
Siapa yang bisa memanfaatkan POROS BPJS Kesehatan? "POROS BPJS Kesehatan dapat diakses oleh peserta JKN yang sedang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan melalui x-banner atau poster yang tersedia di area pendaftaran maupun pelayanan," tambah Ghufron.
-
Bagaimana cara menjaga usus tetap sehat? Cukup mudah untuk menjaga usus Anda tetap sehat. Berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk menjaga kesehatan usus: Cukupi kebutuhan cairan setiap hari. Cairan dapat membantu melancarkan proses pencernaan dan mencegah sembelit. Anda disarankan untuk minum air putih minimal 8 gelas per hari atau sesuai dengan kebutuhan tubuh Anda.
Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang ingin berpergian dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Sementara bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau l, hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan
PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sedangkan untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Bagi pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun pun diperkenankan hanya menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa perlu memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Adapun untuk PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Seluruh persyaratan itu berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang ingin berpergian antar kota/wilayah. Sementara khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha 2022 dari Kemenag
Masuk Pusat Perbelanjaan di Bandung Wajib Vaksin Booster, Gerai Vaksinasi Disiapkan
Salat Iduladha di Kabupaten Tangerang Dibatasi 50 Persen dari Kapasitas Masjid
Jemaah Ingin Salat Iduladha di JIS Diimbau Vaksin Booster dan Pakai Masker
PPKM di Tangsel Kembali Level 2, Penerapan Prokes Masyarakat Ditingkatkan
Ketua DPR Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Prokes saat Kasus Covid-19 Naik