Ini Alasan Direksi BUMN Rawan Terjerat Kasus Hukum
Tafsir Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dinilai terlalu luas sehingga membuat para pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi terjerat kasus hukum, misalnya dalam hal kerugian yang dialami BUMN tersebut.
Tafsir Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dinilai terlalu luas sehingga membuat para pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi terjerat kasus hukum, misalnya dalam hal kerugian yang dialami BUMN tersebut.
"Tafsir yang sangat luas dari pasal-pasal di UU Tipikor yang menyebabkan banyak direksi BUMN yang kemudian dapat terjebak dalam kasus Tipikor, karena tafsir dari UU Tipikor memang merupakan wilayah tafsir dari para aparat penegak hukum," kata Konsultan Hukum Ary Zulfikar melalui keterangan resminya, Selasa (30/7).
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana modus korupsi yang dilakukan dalam Bantuan Presiden? Modusnya sama sebenarnya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Ary, aparat penegak hukum selalu mengkaitkan kekayaan negara termasuk aset atau kekayaan yang dimiliki, baik di BUMN maupun di anak perusahaan BUMN, sehingga jika ada kerugian di level BUMN maupun di level anak perusahaan BUMN, dianggap sebagai kerugian negara.
"Namun, di sisi lain tafsir aset BUMN/anak perusahaan BUMN agak berbeda, jika berbicara tentang kewajiban atau utang BUMN/anak perusahaan BUMN, kita tidak pernah mendengar istilah bahwa utang BUMN/anak perusahaan adalah utang/kewajiban negara atau pemerintah," jelasnya.
Menurutnya, yang menjadi soal saat ini adalah tafsir UU Tipikor yang terlalu luas oleh penegak hukum, khususnya Pasal 2, membuat sejumlah jajaran direksi berurusan dengan hukum. "Meskipun direksi yang bersangkutan tidak menerima uang (bribery) sepanjang menyebabkan orang lain untung, maka direksi BUMN itu dapat dituntut pidana. Sehingga tafsir ini sangat luas dan dapat disalah artikan dalam penerapannya," imbuhnya.
Dia juga menilai tafsir Pasal 12 huruf a UU Tipikor terlalu luas, di mana disebutkan bahwa bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima 'janji' saja, meskipun tidak terima uang, maka dapat juga dikenakan tindak pidana tipikor. Pertanggungjawaban pidana seharusnya baru dapat dikenakan jika memang sudah menjadi perbuatan 'nyata'.
Di sinilah aparat penegak hukum harus dapat memilah di mana unsur perbuatan pidana dan kerugian negara itu terjadi dengan mengkaitkan dengan adanya keuntungan pribadi bagi Direksi yang bersangkutan. Pengambilan keputusan bisnis yang sudah didasarkan pada prinsip Good Corporate Governance, tanpa ada keuntungan pribadi seharusnya tidak dapat dikriminalkan. Karena hal tersebut hanya menyangkut capability atau incapability dari Direksi yang bersangkutan.
"Tafsir yang sangat luas dari pasal-pasal di UU Tipikor inilah yang menyebabkan banyak direksi BUMN yang kemudian dapat terjebak dalam kasus Tipikor," jelasnya.
Dalam UU Tipikor dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana oleh Korporasi sebagai pedoman penegak hukum), BUMN didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN bisa berbentuk Perusahaan Perseroan, Perusahaan Perseroan Terbuka, dan Perusahaan Umum. Berangkat dari hal-hal tersebut di atas, lanjut Ary, diperlukan kehati-hatian dalam penafsiran berbagai pasal dalam perundang-undangan, khususnya yang terkait dengan perseroan.
"Jangan sampai penugasan pemerintah tersebut pada akhirnya terhambat oleh penafsiran yang berbeda dari peraturan perundang-undangan, karena tujuan akhirnya adalah melaksanakan pembangunan infrastruktur secara merata di Indonesia," tandasnya.
Baca juga:
Rangkap Jabatan Ari Askhara Tak Salahi Aturan
Sedot Kebocoran Minyak di Laut Jabar, Pertamina Kerahkan 5 Giant Octopus
Kebocoran Minyak Cemari 8 Desa di Karawang, Pertamina Diminta Gerak Cepat
Tawarkan Rumah Mulai Rp135 Juta, BTN Target Raup Rp5 Triliun KPR Baru di IPEX 2019
Gunung Tangkuban Parahu Erupsi, 5 SPBU Pertamina Sekitar Lokasi Tetap Beroperasi
Inilah Tanggapan Garuda Indonesia Dituntut Rp100 Karena TV di Kursi Rusak