Ini Aturan Baru Kemenhub untuk Transportasi Laut Masa PPKM Level 1-4
"Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan/atau Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Agus.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut yang berlaku per 26 Juli 2021, menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 - 4 di beberapa wilayah di Tanah Air.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo mengungkapkan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sejalan dengan SE Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Bagaimana Kementan membantu daerah kering parah? Berikutnya, kata Mentan, pemerintah juga terus melakukan intervensi terhadap zona merah atau wilayah kering parah agar segera memompa sumber air yang masih tersedia. Pemda juga diharapkan segera menggulirkan Brigade Alsintan dalam mempercepat produksi melalui skema pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian KKP untuk diterapkan pada perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi. "Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
-
Bagaimana Kementerian ATR/BPN berencana untuk mendukung terwujudnya visi dan misi Kementerian KKP? Kerja sama tersebut di antaranya berkaitan dengan pendaftaran dan pemeliharaan data tanah; pelaksanaan Reforma Agraria; integrasi Rencana Tata Ruang darat dan laut; hingga pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM).
-
Mengapa Kementerian PUPR diangkat menjadi Duta Kehormatan? Duta Kehormatan adalah individu yang memiliki pencapaian sosial yang dapat berkontribusi pada misi dan visi AWC. Terutama untuk meningkatkan kerja sama antara anggota dan mitra-mitra AWC, menerapkan rencana pengembangan jangka menengah dan jangka panjang, serta mengembangkan dan merevitalisasi proyek-proyek air.
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
"Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan/atau Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Agus di Jakarta, Selasa (27/7).
Selain itu, bagi pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.
"Bagi calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis," ujar Dirjen Agus.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1 tidak wajib menunjukkan kartu vaksin. Namun hanya diwajibkan mengantongi surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.
"Sedangkan untuk yang melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi ketentuan persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM Level tertinggi," jelasnya.
Perjalanan Perintis
Agus menyampaikan, persyaratan tersebut tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
"Penumpang kapal laut di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara," ujarnya.
Selain itu, Dirjen Agus menegaskan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan wajib untuk dipatuhi oleh semua penumpang serta awak kapal.
"Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis," ujarnya.
Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
(mdk/idr)