Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan
- Kesaksian Ojol Temui Kakek Penarik Gerobak, Dikira Sujud Ternyata Minum Air Genangan Hujan di Jalan
- Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
- Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini
- Anies Nilai Perlu Dibuat BPJS Ketenagakerjaan Khusus Ojek Online
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Terkait ojek online kurir logistik termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR),"
ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers Pelaksanaan THR Lebaran 2024 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/3) kemarin.
Dirjen Indah mengatakan, profesi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Meskipun, hubungan kerjanya berupa kemitraan.
Dalam SE tersebut, Kemnaker menekankan pemberian THR Keagamaan dilaksanakan dengan ketentuan THR Keagamaan yang diberikan kepada:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Pemberian THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian, bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka perhitungan besaran upahnya sebagai berikut;
Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
merdeka.com