Ini beda program jaminan hari tua dan jaminan pensiun
Pekerja diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan setiap pekerja wajib mengikuti program jaminan sosial. Lembaga yang sebelumnya bernama PT Jamsostek itu memiliki progam Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Meski memiliki kemiripan nama, namun keduanya adalah program berbeda.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Apa saja program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Kenapa Pemkot Bontang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tentang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di wilayah Kota Bontang.
-
Siapa yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan? "Kami hadir mendampingi Ibu Suharti menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar pada PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek," jelas Zainudin.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Mengapa BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan? Program ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, dengan memberi subsidi bagi upah mereka.
Aktuaris BPJS Ketenagakerjaan Pramudya mengatakan JHT dibayarkan sekaligus saat pekerja masuk usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat tetap. Manfaatnya berasal dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan, mekanisme penyelenggarannya dengan tabungan wajib.
"Bentuk programnya berupa tabungan, dan risiko hidup peserta ditanggung peserta itu sendiri," jelasnya, di Jakarta, Selasa (25/8).
Sementar JP dibayarkan setiap bulan saat pekerja masuk pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Besar manfaat dihitung dari formula tertentu berdasarkan masa iuran upah, mekanisme penyalurannya berupa asuransi sosial.
"Bentuk programnya berupa manfaat pasti, dan risiko harapan hidup peserta ditanggung bersama secara kolektif oleh peserta."
Iuran JHT sebesar 5,7 persen dari upah sebulan. Sebanyak 2 persen dibayar pekerja dan 3,7 persen kewajiban pemberi kerja.
Sedangkan iuran JP sebesar 3 persen dari upah sebulan. Rinciannya, 2 persen pemberi kerja dan 1 persen pekerja.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa menikmati manfaat pensiun 56 tahun kemudian. Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015.
"Kalau pesertanya meninggal dunia dan meninggalkan janda/duda, manfaat pensiun bulanan akan diterima pasangannya selama janda/duda peserta BPJS Ketenagakerjaan belum menikah lagi. Besaran manfaat yang diterima adalah 50 persen dari dana pensiun yang diterima peserta," tuturnya.
"Kalau janda/dudanya punya anak di bawah usia 23 tahun dan belum menikah/bekerja, anak itu akan menerima manfaatnya. Besarnya 50 persen dari yang diterima janda/duda peserta BPJS Ketenagakerjaan."
Baca juga:
Pengusaha mengeluh beban dan karut marut BPJS Ketenagakerjaan
Protes BPJS, buruh geruduk kantor Gubernur Sumut
BPJS tak haram, OJK minta masyarakat tetap mendaftar
Cara hitung dana pensiun & JHT yang diterima peserta BPJS
Beda dengan negara lain, di Indonesia dana hari tua malah buat kawin