Ini besaran bea keluar ekspor konsentrat untuk Freeport Cs
Pengenaan tarif bea keluar baru salah satunya ialah penetapan besaran 0 persen sampai 7,5 persen pada produk hasil pengolahan mineral logam berdasarkan kemajuan fisik pembangunan smelter.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.101/2017 mengenai Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar untuk perusahaan tambang dalam negeri. Pengenaan tarif bea keluar baru salah satunya ialah penetapan besaran 0 persen sampai 7,5 persen pada produk hasil pengolahan mineral logam berdasarkan kemajuan fisik pembangunan smelter.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti mengatakan, penentuan besaran bea keluar akan semakin tinggi jika prosentase pembangunan smelter masih rendah.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Siapa Diandra Minunet? Diandra Minunet, yang merupakan putri sambung dari Bella Saphira, saat ini sedang menempuh pendidikan di Universitas Indonesia.
-
Dimana lokasi Pantai Minang Rua? Pantai ini berlokasi tak jauh dari Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, cukup menempuh perjalanan 15 menit saja.
-
Siapa Kayra Miendra? Kayra Miendra sendiri merupakan anak kedua dari Mieke Amilia hasil pernikahan pertamanya dengan Hendra Wijaya.
-
Dimana lokasi Umbul Peteng berada? Lokasi Umbul Peteng tepat berada di tepi jalan, sementara Umbul Pelem berada tepat di selatan Umbul Manten.
-
Di mana lokasi penemuan ukiran batu kuno yang menampilkan prasasti dan penggambaran Firaun? Dilansir Popular Mechanics, selama proyek survei arkeologi bawah air di sungai utama Mesir, tim menemukan ukiran batu kuno yang menampilkan berbagai prasasti dan penggambaran firaun Mesir.
"Kebijakan ini dimaksudkan agar industri dapat segera mempercepat penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/2).
Aturan kedua ialah pengenaan tarif bea keluar flat 10 persen atas produk mineral logam dengan kriteria tertentu berupa Nikel dengan kadar lebih kecil dari 1,7 persen dan Bauksit yang telah dilakukan pencucian dengan kadar lebih besar sama dengan 42 persen Al2O3.
Dia melanjutkan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sejalan dengan telah diimplementasikannya Harmonized System (HS) 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017 maka perlu dilakukan perubahan HS 10 digit menjadi 8 digit pada semua produk barang ekspor yang dikenakan bea keluar.
Baca juga:
Panas dingin nasib Freeport di pemerintahan Jokowi-JK
ESDM: IUPK sementara belum keluar, termasuk untuk Freeport
Sri Mulyani: Tarif bea keluar ekspor konsentrat keluar minggu ini
Aturan baru divestasi, cadangan mineral tak masuk hitungan
Ini tahapan kewajiban divestasi saham perusahaan tambang asing