Ini bocoran tarif uang tebusan dalam UU Tax Amnesty
"Panja Komisi XI sepakat ada tiga klasifikasi uang tebusan," ujar Soepriyatno.
Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Direktorat Jenderal Pajak melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Raker tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak.
Panitia Kerja Komisi XI, Soepriyatno mengungkapkan, dalam raker ini banyak isu yang dibahas, terutama terkait tarif tebusan.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
"Panja Komisi XI sepakat ada tiga klasifikasi uang tebusan," ujar Soepriyatno, di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (27/6).
Tarif uang tebusan pertama, harta yang berada di wilayah Indonesia maupun yang ada di luar wilayah Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan di Investasikan dalam waktu paling singkat tiga tahun terhitung sejak dialihkan.
Sementara, untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi tarif uang tebusannya sebesar dua persen dengan masa pelaporan pada bulan satu sampai tiga, terhitung sejak UU pengampunan pajak berlaku. Kemudian, tiga persen untuk bulan ke empat sejak UU diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2016 atau periode kedua.
"Lima persen untuk penyampaian pada periode 1 Januari 2017 sampai tanggal 31 Maret 2017 atau di periode ketiga," tuturnya.
Lanjut Soepriyatno, untuk klasifikasi kedua adalah untuk harta yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan. Untuk deklarasi luar negeri tarif tebusannya sebesar 4 persen pada periode pertama.
"Periode kedua sebesar 6 persen dan 10 persen pada periode ketiga," tegasnya.
Pada klasifikasi ketiga, tarif uang tebusan bagi wajib pajak (WP) untuk UMKM yang pendapatan usahanya mencapai Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir adalah sebesar 0,5 persen untuk WP yang melaporkan nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar.
Kemudian, dua persen untuk WP yang melaporkan nilai hartanya lebih dari Rp 10 miliar dalam surat pernyataan pada bulan pertama semenjak berlakunya undang-undang Tax Amnesty.
"Panja menyepakati dasar pengenaan uang tebusan berdasarkan nilai harta bersih atau yang belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT pajak terakhir," tutupnya.
(mdk/sau)