Ini cara dan syarat bangun Bank Wakaf di pesantren
OJK sendiri menargetkan akan mendirikan 20 Bank Wakaf selama 2017. Namun hingga saat ini, baru berdiri 10 Bank Wakaf yang tersebar di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Kepala Departemen Perbankan Syariah (DPBS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Soekro menyebut bahwa pembentukan Bank Wakaf merupakan salah satu cara OJK masuk dalam program inklusi keuangan di kalangan masyarakat di tingkat mikro. Bank Wakaf ini khusus dibuat di pesantren dan diperuntukkan untuk masyarakat yang berada di lingkungan pesantren tersebut.
"Ini merupakan bagian dari pada OJK yang ingin memperluas akses keuangan masyarakat. Ini bentuknya adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)," kata Ahmad, di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Apa kondisi sektor jasa keuangan nasional menurut OJK? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Mengapa OJK menyatakan sektor jasa keuangan Indonesia stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
OJK sendiri menargetkan akan mendirikan 20 Bank Wakaf selama 2017. Namun hingga saat ini, baru berdiri 10 Bank Wakaf yang tersebar di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Yang paling utama adalah kita ingin mendorong masyarakat stakeholder semuanya komponen bangsa untuk bisa mari memberi pendampingan kepada tingkat grassroot, terutama di lingkungan pesantren ini," ujarnya.
Ahmad menegaskan bahwa tidak semua pesantren bisa mendirikan Bank Wakaf. Ada beberapa prosedur penilaian yang harus dilalui sebelum pesantren tersebut dinyatakan layak untuk mendirikan Bank Wakaf. Selain itu, OJK juga membentuk tim khusus yang terlebih dahulu, dan akan melihat potensi masyarakat di sekitar pesantren. Dalam prosesnya, OJK juga melibatkan PBNU.
"Pertama tentunya komitmen pesantren dulu, ada kebutuhan dari pesantren untuk membantu masyarakat di lingkungannya, dari situ dulu baru kemudian dilihat oleh tim. Kemudian di sini tim melihat ada potensi masyarakat. Ada juga pesantren yang tidak bisa diberikan karena memang pertama belum siap. Jadi memang sangat selektif," jelasnya.
Sementara itu, untuk pendanaan Bank Wakaf berasal dari pada donatur dengan dana maksimal Rp 5 miliar per Bank Wakaf. Donatur bisa berasal dari semua kalangan, seperti CSR perusahaan bahkan individu masyarakat yang merasa tertarik dengan biaya awal maksimal Rp 1.000.000 rupiah per orang.
"Jadi pembiayaan itu Rp 1.000.000 per orang, itu yang awal. Jadi idealnya sih memang lebih dari Rp 1.000.000 ya tapi dilihat dulu tingkat keberhasilannya, nanti bisa naik menjadi Rp 3.000.000 sampai maksimal Rp 5.000.000, tapi itu sangat selektif setelah sekian tahun, tapi awalnya harus Rp 1.000.000 dulu," tegasnya.
Sementara itu, Ahmad mengatakan bahwa bank syariah yang diajak bekerja sama tidak hanya terpaku pada Bank BUMN, berlaku juga untuk bank syariah swasta yang ingin bergabung.
"Semua bank bisa, tentunya bank umum syariah. Kan sebetulnya ini ada subsidi , nah subsidinya itu dari dana donasi ini ditempatkan ke Bank Umum Syariah untuk membiayai operasional."
Sebagai informasi, Bank Wakaf merupakan pembiayaan yang bisa memberikan pinjaman pada masyarakat berpenghasilan rendah yang berada di pelosok daerah di Indonesia di mana sebagian besar penduduknya ialah sebagai pedagang.
Sepuluh LKM Syariah di lingkungan Pondok Pesantren yang sudah berizin OJK di antara lain ialah :
1) LKM Syariah KHAS Kempek, Cirebon.
2) LKM Syariah Buntet Pesantren, Cirebon.
3) LKM Syariah Berkah Bersama Baiturrahman, Bandung.
4) LKM Syariah Ranah Indah Darussalam, Ciamis.
5) LKM Syariah Amanah Berkah Nusantara, Purwokerto.
6) LKM Syariah Bank wakaf Alpansa, Klaten.
7) LKM Syariah Almuna Berkah Mandiri, DIY.
8) LKM Syariah Berkah Rizqi Lirboyo, Kediri.
9) LKM Syariah Denanyar Sumber Barokah, Jombang.
10) LKM Syariah An Nawawi, Banten.
Baca juga:
Entaskan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, OJK buat Bank Wakaf Mikro di pesantren
Bos OJK dukung holding karena buat produk BUMN lebih murah
OJK usulkan relaksasi pajak tingkatkan peran pasar modal bangun infrastruktur RI
2018 Tahun politik, OJK proyeksi pertumbuhan kredit bisa 12 persen
OJK optimistis rasio kredit macet capai 2,5 persen di akhir 2017