Ini cara peserta manfaatkan tax amnesty dari pemerintah
Hal ini dilakukan guna menarik para Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan hartanya.
Pemerintah terus melakukan sosialisasi pengampunan pajak (Tax Amnesty). Hal ini dilakukan guna menarik para Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan hartanya.
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Puspita Wulandari mengatakan, ada berbagai cara yang bisa dilakukan oleh para WP untuk memanfaatkan pengampunan pajak. Pertama, WP datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk menemui help desk dan berkonsultasi.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa Paulus Pandjaitan? Paulus putra dari Menko Luhut ini ternyata mengikuti jejak ayahnya yang meniti karier di bidang kemiliteran. Siapa yang tak kenal Luhut Binsar Pandjaitan? Selain menjabat sebagai Menteri Menko Marves, ia juga memiliki karier mentereng di bidang kemiliteran. Anak sulungnya, Paulus Pandjaitan rupanya mengikuti jejak karier sang ayah.
-
Siapa yang bertapa di Desa Pajajar? Lokasi ini konon jadi tempat pertapaan Raja Prabu Siliwangi. Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi merupakan salah satu raja paling berpengaruh sepanjang masa kerajaan Sunda Pajajaran.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Alun-alun Pataraksa diresmikan? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
-
Kapan Kerajaan Pajajaran runtuh? Sejak itu, Kerajaan Pajajaran jadi mudah diserang hingga akhirnya runtuh pada 1579.
"Kemudian, WP bisa pulang dan menghitung dengan seksama uang tebusan, tentunya harus identifikasi daftar harta lalu dibayar ke bank perpsesi dengan kode akun 411129 dan kode jenis setoran 512 melalui e-billing atau NPM generasi kedua, kemudian menyiapkan surat pelampiran harta dan berkas. Sementara UKM harus ada surat omzet," ujar Puspita dalam konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (18/7).
Dia menegaskan, surat pernyataan harta dan bekas akan diteliti oleh DJP berdasarkan dari rincian harta utang. Kemudian, 10 hari kemudian, peserta tax amnesty bakal menerima surat pengampunan pajak.
"Selain itu, WP juga akan mendapat 3 kali percobaan untuk masa pengisian formulir amnesty pajak," kata dia.
Apabila informasi kurang jelas, WP bisa menghubungi call center khusus yang telah disiapkan DJP bernama Tax Amnesty Service (TAS) dengan nomor 1-500-745.
"Ada juga help desk kita, posko dan call center. Jadi kita siapkan semuanya untuk membantu WP yang ingin mendaftar Tax Amnesty," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya akan memberi perlakuan khusus berupa moratorium pemeriksaan terhadap WP yang ikut program Tax Amnesty.
"Jaminannya 100 persen. Bagi yang tidak ikut akan diperiksa biasa sama petugas kami," pungkas Ken.
(mdk/sau)