Ini daftar 17 K/L dengan tunjangan kinerja PNS hingga Rp 33 juta di 2018
Menteri PANRB, Asman Abnur telah mengirimkan surat permohonan harmonisasi kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly atas rencana pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian/Lembaga pada 2018. Nilainya dari Rp 2,5 juta hingga Rp 33,24 juta.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur telah mengirimkan surat permohonan harmonisasi kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly atas rencana pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian/Lembaga pada 2018. Nilainya dari Rp 2,5 juta hingga Rp 33,24 juta.
Surat bernomor R/02/M.RB.05.2018 perihal permohonan harmonisasi tersebut menyatakan, untuk menindaklanjuti surat Menteri Keuangan Nomor S-135/MK.02/2018 tanggal 20 Februari 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri, dengan ini disampaikan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Perpres Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L).
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
-
Kenapa PMO penting? Tujuan utama PMO adalah untuk mencapai manfaat dari standarisasi dan mengikuti proses, kebijakan, dan metode manajemen proyek.
Rancangan perpres ini telah dibahas dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Kepegawaian Negara, serta telah mendapat persetujuan untuk dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, bersama ini disampaikan Rancangan Perpres dimaksud untuk dilakukan harmonisasi.
"Saya tidak hafal satu-satu (Kementerian/Lembaga yang dapat kenaikan tukin. Tapi memang rata-rata tahun ini kinerjanya meningkat. Paling tinggi baru 80 persen," kata Asman saat berbincang dengan wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (30/4/2018).
Asman menjelaskan, kenaikan tunjangan kinerja didasarkan pada hasil Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) yang diperoleh Kementerian/Lembaga. Hasilnya banyak Kementerian/Lembaga menunjukkan kinerja baik.
"Sudah banyak berubah, yang evaluasi tadinya cuma C, sekarang minimum sudah BB. Saya harap akan terus meningkat, syukur-syukur bisa A tahun depan," ujarnya.
Menurut Asman, Kementeriaan/Lembaga maupun pemerintah daerah saat ini sudah berorientasi pada hasil dalam penggunaan anggaran. Tidak lagi mengejar target penyerapan anggaran, prosedur, maupun perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangannya.
"Pak Presiden bilang ada waduk, tapi enggak ada airnya. Itu enggak boleh lagi terjadi. Itulah yang diukur sekarang, outcome-nya" tegas Asman.
Berikut daftar Kementerian/Lembaga yang mendapat kenaikan tunjangan kinerja bagi menteri atau pimpinan lembaga setingkat menteri:
1. Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Kejaksaan Agung
3. Kementerian Pertanian
4. Kementerian Ketenagakerjaan
5. Kementerian Kesehatan
6. Kementerian Agama
7. Kementerian Pemuda dan Olahraga
8. Kementerian Perhubungan
9. Kementerian Pertahanan
10. Kementerian Agraria dan Tata Ruang
11. Kementerian Koperasi dan UKM
12. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
13. Badan Koordinasi Penanaman Modal
14. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
15. Badan Ekonomi Kreatif
16. TNI
17. Polri.
Jumlah tunjangan kinerja per jabatan berdasarkan kelas jabatannya, antara lain:
Kelas jabatan 1 sebesar Rp 2.531.250
Kelas jabatan 2 sebesar Rp 2.708.250
Kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.898.000
Kelas jabatan 4 sebesar Rp 2.985.000
Kelas jabatan 5 sebesar Rp 3.134.250
Kelas jabatan 6 sebesar Rp 3.510.400
Kelas jabatan 7 sebesar Rp 3.915.950
Kelas jabatan 8 sebesar Rp 4.595.150
Kelas jabatan 9 sebesar Rp 5.079.200
Kelas jabatan 10 sebesar Rp 5.979.200
Kelas jabatan 11 sebesar Rp 8.757.600
Kelas jabatan 12 sebesar Rp 9.896.000
Kelas jabatan 13 sebesar Rp 10.936.000
Kelas jabatan 14 sebesar Rp 17.064.000
Kelas jabatan 15 sebesar Rp 19.280.000
Kelas jabatan 16 sebesar Rp 27.577.500
Kelas jabatan 17 sebesar Rp 33.240.000
Reporter: Fiki Ariyanti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kembali dievaluasi, belum ada keputusan final soal libur Lebaran
Kabar gembira, THR PNS bakal ditambah tunjangan keluarga
Menkum HAM ke PNS baru: Laporkan jika pimpinanmu melakukan penyalahgunaan
Asyik nyabu di teras rumah, PNS Pemprov Sulsel diringkus polisi
Sandiaga sebut netralitas ASN wujudkan Pilkada tentram & damai