Ini Ketentuan Wajib Dipenuhi untuk Jadi Agen Resmi Pertamina Penyalur LPG 3 Kg
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebut saat ini sudah ada 220 ribu penyalur atau pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Agen-agen resmi ini sekarang sedang melakukan penyesuaian untuk melaksanakan rencana pembatasan gas LPG melon.
Pemerintah berencana melarang penjualan gas elpiji atau LPG 3 kilogram (kg) lewat pengecer seperti warung-warung kecil. Gas bersubsidi nantinya hanya akan dijual di agen-agen penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebut saat ini sudah ada 220 ribu penyalur atau pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Agen-agen resmi ini sekarang sedang melakukan penyesuaian untuk melaksanakan rencana pembatasan gas LPG melon.
-
Apa yang diklaim dapat menghemat gas elpiji 3 Kg dalam video yang beredar? Dalam tayangannya, perekam video menyatakan bahwa mengelem karet tabung akan membuat gas lebih tahan lama.
-
Bagaimana cara yang diklaim dapat menghemat gas elpiji 3 Kg dalam video tersebut? Awalnya sang perekam mengambil rubber seal atau karet segel yang berada di lubang tabung gas kemudian membalurinya dengan lem G, perekam video kemudian memasukkan kembali karet segel ke tempat semula.
-
Kapan Pertamina menambahkan pasokan LPG 3 kg? Pertamina terus memantau kebutuhan LPG 3 Kg hingga masa libur Lebaran selesai.
-
Kenapa Pertamina menambah pasokan LPG 3 kg? Tambahan pasokan LPG 3 Kg ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat seiring Ramadan dan Idulfitri 1445 H.
-
Bagaimana Pertamina memastikan pasokan LPG 3 kg aman? Pertamina Patra Niaga memastikan stok LPG 3 Kg aman berada di level 14-15 hari. “Pertamina terus memonitor kebutuhan LPG 3 Kg hingga akhir Lebaran dan kita lakukan penambahan ke daerah yang memang membutuhkan” ujar Irto.
-
Berapa banyak LPG 3 kg yang ditambahkan Pertamina? Pertamina melalui anak usahanya,PT Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan LPG 3 kilogram (Kg) sebanyak 22.087 Metrik Ton atau setara dengan 7.36 juta tabung.
Lantas bagaimana cara menjadi agen penyalur resmi Pertamina? Berikut ketentuang lengkapnya:
Ketentuan Pendaftaran Agen Resmi Pertamina
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan saat mendaftar menjadi agen LPG PSO, antara lain:
1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).
2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online ini.
3. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.
4. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.
5. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
6. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.
Untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain adalah:
- Dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama badan usaha atau atas anama pemillik badan usaha yang tidak dijaminkan.
- Dokumen sewa tanah atau lahan tempat usaha di atas 5 tahun berupa surat perjanjian sewa menyewa (notarial)
- Akta jual/beli atas nama badan usaha atau pemilik badan usaha
- Dokumen pengikatan jual beli (dari notaris) berupa akta jual beli atas nama PT atau pemilik badan usaha
- Dokumen girik/percil C atas nama badan usaha atau pemilik badan usaha
- Jika belum ada lahan, maka dokumen yang digunakan berupa Dana Pembelian Lahan tersedia 100%, Ada Kwitansi DP, KTP Pemilik Lahan, fotocopy sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli
Pelaksanaan Operasional Agen LPG 3 Kg
1. Setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG gas LPG 3 kg, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak.
2. Pelaksanaan operasional Agen LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.
3. Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.
(mdk/idr)