Ini peraturan menkeu untuk pemilik SPV yang berniat ikut Tax Amnesty
PMK ini diharapkan memberi kepastian kepada wajib pajak yang minat mengikuti program amnesti pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle. Aturan bernomor : 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 diharapkan memberi kepastian kepada wajib pajak yang minat mengikuti program amnesti pajak.
Dikutip dari laman Setkab, Kamis (1/9), dalam PMK itu disebutkan, bahwa Special Purpose Vehicle merupakan perusahaan antara yang: a. didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/ atau pembiayaan investasi; dan b. tidak melakukan kegiatan usaha aktif.
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan berisi pengungkapan harta harus mengungkapkan kepemilikan harta tersebut beserta utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan harta, yang diungkapkan dalam lampiran Surat Pernyataan yang disampaikan.
"Dalam rangka pengungkapan kepemilikan harta sebagaimana dimaksud : a. Wajib Pajak yang belum melaporkan Harta berupa kepemilikan saham pada special purpose vehicle yang didirikannya pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) terakhir, nilai Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle adalah sebesar nilai Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle tersebut," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK tersebut.
Sedangkan, b. dalam hal Wajib Pajak telah melaporkan harta berupa kepemilikan saham pada special purpose vehicle yang didirikannya pada SPT PPh Terakhir, menurut PMK ini, nilai harta tambahan yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle adalah sebesar nilai harta tidak langsung melalui special purpose vehicle dikurangi nilai kepemilikan saham pada special purpose vehicle yang telah dilaporkan pada SPT PPh Terakhir dikalikan dengan proporsi nilai masing-masing harta tidak langsung melalui SPV.
Dalam hal harta tidak langsung melalui special purpose vehicle dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak, menurut PMK ini, besarnya nilai harta untuk masing-masing Wajib Pajak beserta utang yang berkaitan langsung dengan Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dimaksud dihitung secara proporsional sesuai porsi kepemilikan pada special purpose vehicle dari masing-masing Wajib Pajak.
Menurut PMK ini, Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud harus membubarkan atau melepaskan hak kepemilikan atas special purpose vehicle dengan melakukan pengalihan hak atas harta tersebut: dari semula atas nama special purpose vehicle menjadi atas nama Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan; atau
dari semula atas nama special purpose vehicle menjadi atas nama badan hukum di Indonesia melalui proses pengalihan harta menggunakan nilai buku.
"Badan hukum di Indonesia sebagaimana dimaksud adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Wajib Pajak yang sama dengan Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud," bunyi Pasal Pasal 5 ayat (2) PMK itu.
Terhadap pengalihan hak atas harta sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, harus diungkapkan dalam lampiran Surat Pernyataan dengan memberikan keterangan atau penjelasan terkait proses pengalihan harta dimaksud.
Pengalihan hak atas Harta sebagaimana dimaksud berupa: a. Harta tidak bergerak berupa tanah dan/ atau bangunan di Indonesia; dan/ atau b. saham, dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan, apabila perjanjian pengalihan hak atas Harta dimaksud ditandatangani dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
"Apabila perjanjian pengalihan hak sebagaimana dimaksud ditandatangani setelah tanggal 31 Desember 2017, atas pengalihan hak dimaksud dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan," bunyi Pasal 6 ayat 2 PMK itu.
Ditegaskan dalam PMK ini, Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui special purpose vehicle yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak beserta perubahannya.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 23 Agustus 2016 itu.
Baca juga:
DPR minta Sri Mulyani perbaiki cara sosialisasi Tax Amnesty
Apindo targetkan dana pengusaha dalam Tax Amnesty capai Rp 1.000 T
UU Tax Amnesty digugat Muhammadiyah, ini komentar Sofjan Wanandi
Pengusaha: Kita tak pernah janjikan Rp 165 triliun dari Tax Amnesty
Kepada Sri Mulyani, Misbakhun sodorkan solusi soal Tax Amnesty
Isu kenaikan harga rokok upaya tutupi kegagalan Tax Amnesty?
Muhammadiyah: Tax amnesty sama dengan ampuni dosa koruptor
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa saja yang dilakukan Kemenko Perekonomian untuk mewujudkan transportasi berkelanjutan di Indonesia? Pemerintah telah menetapkan pengembangan infrastruktur sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dengan pembentukan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia. Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah membangun lebih dari 2.000 km jalan tol yang menghubungkan pusat-pusat komersial, industri, dan perumahan utama di tanah air, menciptakan value chain perdagangan yang lebih kuat. Dalam program PSN tersebut, Indonesia juga mengembangkan proyek transportasi perkotaan seperti MRT yang telah selesai pada tahun 2019 dan proyek LRT Jabodebek yang baru saja selesai.
-
Bagaimana Kemendag memastikan kelancaran kegiatan ekonomi? Pemerintah selalu memastikan keberadaan sarana, prasarana, dan utilitas perdagangan yang baik bagi seluruh pihak terkait. Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir. Dengan begitu, diharapkan kegiatan ekonomi akan terus berjalan tanpa hambatan yang berarti," terang Wamendag Jerry.
-
Bagaimana Menko Airlangga Hartarto berencana memperkuat kerja sama ekonomi di KTT G20? “Di KTT India nanti Indonesia akan terus berupaya menjalin kerja sama dengan negara-negara lainnya dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi. Sehingga nantinya pembangunan akan terus terjadi dan masyarakat akan sejahtera," tutur Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
-
Apa yang diusulkan oleh Indonesia sebagai tuan rumah AALCO untuk negara anggota yang menjadi korban tindak pidana korupsi dan pencucian uang? Sebagai tuan rumah, Indonesia mengusulkan pembentukan Asset Recovery Forum bagi negara anggota AALCO yang menjadi korban tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
-
Apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih dapat memberikan suara langsung untuk kandidat secara individual, dan perolehan suara untuk partai politik akan menentukan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen.