Pengusaha Tak Mampu Bayar Kenaikan UMP 6,5 Persen Mulai 2025 Bisa Ngadu ke Tim Khusus Bentukan Pemerintah
Dia menjelaskan tim ini dirancang untuk menawarkan solusi dan perlakuan spesifik bagi industri-industri yang berpotensi kesulitan.
Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha yang merasa kesulitan memenuhi kenaikan tersebut karena alasan finansial.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyatakan, pemerintah menyadari adanya tantangan yang dihadapi oleh beberapa perusahaan akibat kebijakan ini. Untuk mengatasi kendala tersebut, pihaknya bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah membentuk tim khusus.
Dia menjelaskan tim ini dirancang untuk menawarkan solusi dan perlakuan spesifik bagi industri-industri yang berpotensi kesulitan dalam mengimplementasikan UMP baru.
"Kami sangat paham bahwa ada perusahaan yang mungkin akan mengalami kesulitan finansial dan kita sedang membuat tim join bareng dibantu oleh Kemenko Perekonomian bagaimana treatment spesifik untuk industri-industri yang mungkin akan memiliki kendala dalam penerapan UMP," kata Yassierli dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (4/12).
Yassierli mengatakan sebelumnya, pihaknya telah melakukan diskusi awal dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kebijakan ini.
Ia menyebut ada berbagai opsi intervensi yang dapat diterapkan, baik di tingkat hulu maupun hilir, untuk mendukung pengusaha dalam menghadapi perubahan ini.
"Dan beberapa waktu lalu kami sudah bertemu dengan APINDO. Ada banyak option sebenarnya mulai dari hulu sampai ke hilir, saya belum bisa sampaikan sekarang tapi messagenya sudah sampaikan ke APINDO, dan pilihan-pilihan intervensi itu kita harus matangkan kembali bersama," jelasnya.
Ditetapkan Mulai 1 Januari 2025
Meskipun ada tekanan waktu, Yassierli memastikan pemerintah masih memiliki waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang, mengingat kebijakan ini baru akan diterapkan pada 1 Januari 2025.
Hal ini memberikan ruang bagi tim khusus untuk merumuskan strategi terbaik yang tidak hanya mendukung pekerja tetapi juga mempertimbangkan kemampuan industri dalam memenuhi kewajibannya.
"Kita masih punya waktu karena penerapannya itu nanti 1 Januari 2025," tutupnya.